"Ini memang dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2019, sekaligus jelang bulan suci Ramadan yang mengedepankan tindakan teguran juga penindakan terhadap masyarakat pelanggar lalu lintas, baik umum dan pelajar," ucap Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi, Senin (29/4/2019).
Khusus untuk pelajar Polres Kediri Kota akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku, selain teguran juga tindakan tegas.
"Khusus untuk pelajar yang melanggar kami akan memberlakukan tindakan teguran dan penindakan sesuai kesalahan selain itu juga mengikut sertakan orang tua dan pihak guru dalam penindakannya," imbuh Anthon.
Senada dengan Kapolres, Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP A.Risky C juga membenarkan terkait upaya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar. Praktiknya polisi akan memanggil pihak guru, orang tua, dan keluarga pelajar jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Jadi nantinya, polisi akan memanggil pihak guru dan sekolah, orang tua jika melakukan tindakan terhadap pelajar yang melanggar lalu lintas," jelas Risky.
Selain itu, sebab polisi mengikut sertakan orang tua adalah agar mereka tahu dan mengerti bahwa dengan mengikut sertakan orang tua agar mereka tahu dan ikut bertanggung jawab dengan keselamatan anaknya yang masih dibawah umur.
"Kami sengaja akan memanggil orang tua agar mereka tahu, dan ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan anaknya di jalanan, mengapa memberikan ijin kendaraan bermotor sebelum waktunya," tegas Risky.
Sementara itu berdasarkan data yang didapat Detikcom melalui Korlantas Mabes Polri. Selama bulan 2018 angka kecelakaan di Indonesia cukup tinggi yaitu, Angka Tilang sebanyal 1.243.042 kasus tilang, 4096 kejadian Lakalantas, 1134 orang Meninggal Dunia akibat Lakalantas.
Rencananya Operasi Keselamatan Semeru akan digelar selama 13 hari , mulai 29 April 2019 hingga 12 Mei 2019 mendatang. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini