Pelaku yakni AP (22) warga Jalan MT Haryono Gang 24, Kelurahan Bugul Lor, Panggungrejo, Kota Pasuruan. Polisi menembak kaki kanan dan kiri pelaku.
"Pelaku ternyata sudah beraksi di 14 TKP sejak Oktober 2020 hingga Maret 2021," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Kamis (18/3/2021).
Rinciannya, 11 TKP di Kota Pasuruan dan 3 TKP di Kabupaten Pasuruan. Semua korban jambret anak-anak yang sedang memegang handphone.
"Dari 14 TKP itu, 12 kali dilakukan sendirian dan 2 kali mengajak temannya, RF. RF (23) warga Jalan Cemara, Kelurahan Bugul Lor, juga diamankan," terang Arman.
Tersangka AP mengakui telah beraksi di 14 TKP. Ia sengaja menyasar anak-anak karena tak berpotensi melakukan perlawanan.
"Ya karena anak-anak nggak melawan," kata AP sambil duduk di kursi roda karena kedua kakinya ditembak.
AP dan RF ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 (2e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, jambret bermodus tanya alamat menyasar bocah SD di Kelurahan Purutrejo, Purworejo, Kota Pasuruan. Aksi itu terekam CCTV.
Dalam rekaman CCTV, korban mengejar pelaku. Salah seorang anak berusaha menahan pelaku dengan memegangi jaketnya. Namun usahanya gagal. Korban terseret beberapa jengkal hingga terjatuh. Ia menderita luka di bagian wajah dan kaki.
Simak video 'Jambret yang Tewaskan Bocah-Akibatkan Ibu Luka Berat Dibekuk!':
(sun/bdh)