Kasi Bidang Kebudayaan Disbudpar Kota Surabaya, Herry Purwadi menjelaskan, berdasarkan hasil penelurusan ditemukan kerusakan penjara yang disebabkan tangan jahil. Sebab, terdapat bangunan petak-petak yang sedang dalam proses pembangunan di dalam.
Pihaknya mencari tahu siapa pemilik bangunan itu dan juga peruntukan pembangunan. Hingga kini sedang dalam penyelidikan.
"Kini sedang kami selidiki dan mencari pemilik bangunan dan penggunaan bangunan liar di dalamnya. Karena sejauh ini pemanfaatan cagar budaya Penjara Kalisosok aturannya memang diperbolehkan, yang dilarang adalah merusak. Sejauh ini kami hanya mendapatkan laporan saja, bahwa ada tembok Penjara Kalisosok yang dijebol," jelas Herry kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Dalam penulusuran, pengerusakan tembok bangunan lawas itu, Disbudpar melibatkan banyak pihak. Terutama yang memiliki kewenangan di kawasan Kasuari tersebut, seperti pihak Kelurahan sekaligus akan mengundang pemilik bangunan itu.
"Sejauh ini kita masih konfirmasi ke pemiliknya, apakah tembok Penjara Kalisosok itu sengaja dirusak untuk mendirikan bangunan, atau memang sudah rusak sebelumnya. Ini yang sedang kita cari tahu," katanya.
Selain itu, pihaknya akan fokus pada survei, penyelidikan hingga pemanggilan pemilik bangunan liar. Disbudpar juga akan berkoordinasi dengan tim ahli cagar budaya.
"Jadi ada tiga tahap dalam persoalan ini yaitu, survei, penyelidikan, dan pemanggilan pemilik bangunan yang ada di area dalam penjara Kalisosok," ujarnya.
Tonton juga Video: Akses Rumah Ditutup, Warga Ciledug Panjat Tembok 2 Meter
(fat/fat)