Jika dijadikan cagar budaya, itu artinya tidak boleh sama sekali dibongkar atau diubah bentuk bangunannya. Kasus ini sekarang sedang diselidiki Dinas Pariwisata Kota Surabaya.
Informasinya, Penjara Kalisosok dijebol orang tak dikenal dan di dalamnya ada pembangunan. Tembok yang dijebol itu kini ditutup dengan banner. Sayangnya, saat detikcom mendatangi penjara yang dulunya dibangun Pemerintah Belanda pada 1 September 1808 dengan biaya sebesar 8.000 gulden, tidak mendapat izin dari salah satu orang yang menjaga tempat tua tersebut. Bahkan semua wartawan tidak diperbolehkan masuk, karena beralasan sudah ditutup. Penjara Kalisosok belum pasti status kepemilikannya, sehingga terlihat usang.
"Nggak boleh masuk semuanya, media apapun nggak boleh masuk. Sudah ditutup ini, nggak boleh," kata perempuan yang tinggal di sebelah pintu masuk Penjara Kalisosok, Senin (15/3/2021).
"Kini sedang kami selidiki dan mencari pemilik bangunan dan penggunaan bangunan liar di dalamnya. Karena sejauh ini pemanfaatan cagar budaya Penjara Kalisosok aturannya memang diperbolehkan, yang dilarang adalah merusak. Sejauh ini kami hanya mendapatkan laporan saja, bahwa ada tembok Penjara Kalisosok yang dijebol," tutupnya.
Dari pantauan detikcom, gedung yang dibangun kurang lebih 200 tahun lalu terlihat usang. Tembok-tembok Penjara Kalisosok dari luar bangunan warnanya memudar dan berlumut. Daun-daun rimbun juga terlihat dari luar meski tertutup tembok
Bagian atas bangunan tampak dari luar juga terlihat banyak yang bolong-bolong. Seperti atap yang sudah tidak ada, kayu-kayu yang terlepas. Ruangan di atas seperti tempat khusus penjaga penjara juga banyak yang rusak.
Dari luar bangunan Penjara Kalisosok sudah terlihat tak terawat. Bahkan jika dilihat dari dekat dan melewatinya seperti tempat yang angker.