Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Mojokerto Noerhono mengatakan, pemeriksaan dia gelar setelah turunnya perintah dari Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati pada Kamis (4/3). Bupati meminta Inspektorat menindaklanjuti persoalan di Labkesda Mojokerto setelah menerima laporan dari Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko pada hari yang sama.
"(Tujuan pemeriksaan) selain kode etik PNS, kalau kami temukan ada penyimpangan, bisa jadi mengarah ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 tentang Disiplin PNS," kata Noerhono kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (10/3/2021).
Untuk itu, lanjut Noerhono, pihaknya membentuk tim untuk memeriksa indikasi pungli layanan tes swab COVID-19 di Labkesda Mojokerto. Sejauh ini, tim pemeriksa baru meminta keterangan dari 3 pejabat dan mengamankan sejumlah dokumen.
Tiga pejabat yang sudah dimintai keterangan adalah Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Mojokerto dr Langit Kresna Janitra, Dokter Penanggungjawab Labkesda sekaligus Sekretaris Dinkes Kabupaten Mojokerto dr Ulum Rokhmat, serta Plt Kepala Labkesda Mojokerto Nur Mutoliah.
"(Dokumen yang diamankan Inspektorat) sementara masih daftar pegawai Labkesda, peraturan-peraturan atau SOP yang ada di sana," terangnya.
Kepada tim pemeriksa dari Inspektorat, kata Noerhono, ketiga pejabat tersebut membantah adanya pungli dalam layanan tes swab COVID-19 di Labkesda Mojokerto. Mereka menyebut selama ini layanan tes swab diberikan secara cuma-cuma.
Labkesda Mojokerto baru mulai memungut biaya tes swab sejak 1 Maret 2021. Tarifnya sesuai ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum. Yaitu Rp 200 ribu untuk pengambilan sampel swab dari pasien dan Rp 550 ribu untuk tes PCR terhadap sampel swab.
"Untuk sementara mereka menyampaikan masih normatif sesuai aturan. Ketiga orang yang kami panggil tidak mengakui adanya pembukuan itu (pembukuan diduga uang hasil pungli tes swab). Makanya kami ingin tahu lebih lagi," jelasnya.
Pekan depan, tambah Noerhono, tim pemeriksa akan melanjutkan penggalian keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya. Salah satunya dari para pegawai Labkesda Mojokerto.
Di lain sisi, Satreskrim Polres Mojokerto juga menggelar penyelidikan untuk mengusut dugaan pungli tes swab di Labkesda sejak Jumat (5/3). Sampai saat ini, polisi masih mengumpulkan data terkait dugaan pungli tersebut.
Indikasi pungli layanan tes swab di Labkesda Mojokerto diperoleh detikcom dari sumber terpercaya di internal Dinas Kesehatan. Sumber ini memberikan data dalam bentuk foto pembukuan keuangan di Labkesda Mojokerto. Pembukuan yang ditulis tangan oleh pegawai Labkesda berinisial FR dan MS itu merinci uang masuk yang diduga hasil pungli.
Pada awal Januari 2021, tertulis saldo Rp 43.780.000 pada pembukuan tersebut. Sampai 28 Januari saja, setelah dikurangi berbagai pengeluaran, akumulasi uang yang diduga mengalir ke Labkesda Mojokerto melalui pegawai berinisial FR sudah mencapai Rp 102.043.000.
Pemasukan yang diduga hasil pungli itu dari berbagai sumber. Mulai dari sejumlah rumah sakit swasta dari luar Mojokerto, perguruan tinggi swasta di Mojokerto hingga beberapa perusahaan. Nilai uang masuk bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 11,2 juta.
Labkesda Mojokerto yang ditunjuk Balitbangkes Kemenkes sebagai salah satu laboratorium pemeriksa COVID-19 seharusnya melayani tes swab secara gratis. Karena semua fasilitas untuk tes swab di laboratorium ini didanai negara.
Terlebih lagi, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum yang salah satunya mengatur tarif tes swab dan rapid test baru diberlakukan 1 Maret 2021. Artinya, tidak ada alasan bagi pegawai Labkesda Mojokerto memungut biaya tes swab sejak awal pandemi COVID-19 hingga akhir Februari lalu.
Plt Kepala Labkesda Mojokerto Nur Mutoliah menampik adanya pungli tersebut. Menurut dia, uang yang masuk sebatas untuk ucapan terima kasih yang nilainya tidak sampai ratusan juta. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko mengaku tidak pernah mengetahui adanya pungli di Labkesda.