Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan sindikat perdagangan obat aborsi berawal dari penangkapan Nungki Merinda Sari (25), warga Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kediri. Nungki diringkus di tempat kosnya di Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Mojokerto pada Kamis (18/2).
Buruh pabrik plastik di Sidoarjo ini menggugurkan kandungannya yang baru berusia 4 bulan menggunakan pil Cytotec pada 8-9 Januari 2021. Tiga butir obat berbahaya itu dia minum. Sedangkan 2 butir laiinnya dia masukkan ke alat kelaminnya.
Kepada penyidik, Nungki mengaku membeli Cytotec dari Zulmi Auliya (33), warga Kelurahan/Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Mereka berkenalan melalui Facebook. Dari Zulmi pula dia mendapatkan cara menggunakan obat penggugur kandungan tersebut.
"NM (Nungki) mengaku membeli secara online, komunikasi menggunakan akun Facebook dengan Zulmi warga Tangerang," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (8/3/2021).
Berkat pengakuan Nungki, Polres Mojokerto berhasil menggulung sindikat perdagangan obat aborsi lintas provinsi. Penangkapan 7 anggota sindikat ini berlangsung Senin (22/2) malam hingga Minggu (28/2) dini hari.
Mereka adalah Zulmi Auliya (33), warga Kelurahan/Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Mochammad Ardian (20) dan Rohman (39), keduanya warga Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, serta Suparno (49), warga Kelurahan/Kecamatan Klampis, Brebes, Jateng.
Petugas juga meringkus Supardi (53), warga Manunggal Bakti, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Ernawati (50), warga Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, serta Jong Fuk Liong alias Jon (43), warga Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Mereka ini sindikat pengedar obat aborsi untuk wilayah Jawa, Sumatra dan Kalimantan," terang Dony.
Mereka disangka dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) juncto pasal 194 juncto pasal 75 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider pasal 77A ayat (1) juncto pasal 45A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 10 sampai 15 tahun penjara," tandas Dony.
Saat ini polisi masih memburu pria berinisial DP. Importir Cytotec dari Australia ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk penyelundupan obat aborsi ini masih tahap pengembangan," pungkas Dony.
Tersangka Zulmi mengaku 10 kali menjual Cytotec ke pemesan di Jatim, Jateng, Sumatra dan Kalimantan. Dia memasarkan obat berbahaya itu menggunakan Facebook. Zulmi meraup keuntungan Rp 1 juta dari satu paket obat aborsi yang dia jual Rp 1,5 juta ke pengguna.
"Saya tawarkan di Facebook karena di Facebook banyak yang mencari obat tersebut," cetusnya.
Dia mengaku tidak mempunyai latarbelakang ilmu kesehatan. Cara penggunaan Cytotec untuk menggugurkan kandungan dia dapatkan dari internet.
"Saya membaca artikel di internet tentang cara pemakaian obat tersebut," tandas Zulmi.