Nungki mengaku sudah setahun menjalin hubungan asmara dengan M Zainul Mustofa (29), warga Desa/Kecamatan Pungging. Dia mengaku sudah menikah siri dengan Zainul. Sehari-hari, Nungki tinggal di rumah kos di Pungging, Mojokerto.
"Orang tua saya punya calon yang akan dijodohkan ke saya. Saya bilang ke orang tua kalau saya punya pacar, tapi tidak direstui," kata Nungki saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (8/3/2021).
Buah hubungan asmaranya dengan Zainul, Nungki akhirnya berbadan dua. Gadis asal Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kediri ini memutuskan menggugurkan kandungannya yang saat itu berusia 4 bulan.
"Saya karyawan pabrik, memang saya punya pacar, sudah menikah siri, tapi saya malu hamil di luar nikah. Di keluarga tak ada yang bisa saya ajak curhat," terangnya.
Nungki memutuskan menggugurkan kandungannya menggunakan obat-obatan keras dan berbahaya. Dia membeli obat secara online seharga Rp 1,5 juta. Nungki mendapatkan 10 butir Cytotec, 1 strip Amoxilin dan 1 strip Asam Mefenamat.
Gadis berparas cantik ini menenggak 1 butir Cytotec di kamar kosnya pada Jumat (8/1). Keesokan harinya, Sabtu (9/1) pagi, Nungki meminum satu butir pil yang sama dan memasukkan satu butir ke kemaluannya.
Sore harinya dia mengulangi hal yang sama. Yakni meminum satu butir Cytotec dan memasukkan satu butir pil tersebut ke alat vitalnya. Sehingga janin yang dia kandung pun gugur.
"Tersangka NM (Nungki) meminum obat penggugur kandungan sesuai arahan dari penjualnya," jelas Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.
Nungki lantas meminta bantuan kekasihnya, Zainul untuk mengubur janin di Pemakaman Islam Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto pada Minggu (10/1). Makam tersebut menjadi heboh setelah ditemukan warga setempat pada Kamis (14/1) sore. Karena saat itu, tidak diketahui pembuat makam tersebut.
Tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Kutorejo meringkus Nungki dj kamar kosnya pada Kamis (18/2). Dia disangka dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) juncto pasal 194 juncto pasal 75 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider pasal 77A ayat (1) juncto pasal 45A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (iwd/iwd)