Bangkai Kapal van der Wijck di Perairan Lamongan Masih Jadi Misteri

Bangkai Kapal van der Wijck di Perairan Lamongan Masih Jadi Misteri

Eko Sudjarwo - detikNews
Senin, 08 Mar 2021 13:18 WIB
Perairan pantai utara (pantura) Lamongan diduga menyimpan harta karun. Salah satunya bangkai Kapal van der Wijck yang tenggelam di Perairan Brondong pada 1936.
Plakat di Monumen Peringatan Tenggelamnya Kapal van der Wijck/Foto: Eko Sudjarwo/detikcom
Lamongan - Kapal van der Wijck yang tenggelam di Perairan Brondong, Lamongan pada 1936 disebut-sebut sebagai harta karun bawah laut. Namun hingga kini, bangkai kapal tersebut masih jadi misteri.

Seperti yang diungkapkan pemerhati sejarah Lamongan, M Navis. Menurutnya, apakah kapal itu masih berada di bawah laut perairan Brondong, masih membutuhkan penelitian lebih lanjut.

"Perlu adanya kerja sama dengan pihak terkait, khususnya Balai Arkeologi yang menangani penelitian bawah air agar keberadaan kapal ini tidak lagi menjadi misteri, apakah masih ada atau sudah tidak ada," terangnya, Senin (8/3/2021).

Navis mengisahkan, tenggelamnya Kapal van der Wijck pada 20 November 1936 bukan hanya legenda yang hidup di masyarakat luas. Tenggelamnya kapal ini adalah kisah nyata yang pernah terjadi di Lamongan.

"Ini adalah kisah nyata, tapi tidak banyak yang sadar. Kisah ini adalah nyata terjadi di Lamongan dengan sisa-sisa bukti peninggalannya yang masih dapat ditemukan hingga saat ini," imbuh Navis.

Ia mengungkapkan, Kapal van der Wijck merupakan kapal penumpang mewah dan bukan kapal barang. Penamaannya diambil dari nama Gubernur Jenderal Hindia Belanda Jonkheer Carel Herman Aart van der Wijck. Kapal itu milik Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM) di Fyenoord, Rotterdam.

Kemudian menurutnya, monumen peringatan tenggelamnya Kapal van der Wijck layak untuk dikatakan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (OBCB) dan bisa diajukan menjadi Bangunan Cagar Budaya (BCB). Peristiwa dan tugu peringatan menjadi salah satu bukti bahwa Lamongan memiliki nilai historis yang luar biasa pada masa kolonial Belanda.

"Sebenarnya tugu ini sudah layak dikatakan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan bisa diajukan menjadi Bangunan Cagar Budaya (BCB). Untuk bangunan tugu peringatan sendiri berukuran sekitar 2,5 meter x 3 meter dengan tinggi 10 meter," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamongan Mifta Alamuddin juga menyampaikan, Kapal van der Wijck yang tenggelam di perairan pantai utara (pantura) Lamongan ini sebagai harta karun bawah laut. Bahkan, kerap ada pihak yang mencoba mencari bangkai kapal tersebut.

"Lamongan juga ada 'harta karun' laut dari kapal, yaitu Kapal van der Wijck yang tenggelam pada 20 November 1936 saat masa kolonial Belanda," terangnya. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.