Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Seret Satu Tersangka, Ini Kata Kejaksaan

Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Seret Satu Tersangka, Ini Kata Kejaksaan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 05 Mar 2021 13:11 WIB
Kasipidsus Kejari Jombang Muhamad Salahuddin
Kasipidsus Kejari Jombang Muhamad Salahuddin (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Jombang - Korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang yang merugikan negara Rp 431 juta, hanya menyeret satu tersangka. Kejaksaan berdalih, sejauh ini korupsi di Jombang belum menemukan bukti untuk tersangka lainnya.

Tersangka tunggal dalam kasus ini adalah Solahuddin (55), Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Jombang pada Selasa (16/2).

Kasipidsus Kejari Jombang Muhamad Salahuddin mengatakan, KUD Sumber Rejeki melayani penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Mojoagung saja. Tersangka Solahuddin memanipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani terhadap pupuk bersubsidi tahun 2019.

Sehingga pupuk bersubsidi yang disalurkan Kementerian Pertanian (Kementan) melebihi kebutuhan para petani di Kecamatan Mojoagung. Padahal jika sesuai aturan, seharusnya pupuk bersubsidi tidak tersisa setelah dibagikan seluruhnya ke para petani.

"Kelebihannya 66 ton jenis pupuk NPK dan 66 ton pupuk ZA untuk tanaman perkebunan," kata Salahuddin saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (5/3/2021).

Kelebihan ratusan ton pupuk bersubsidi tersebut lantas disalahgunakan oleh tersangka. Sehingga negara dirugikan Rp 431 juta.

Salahuddin menjelaskan, tersangka memanipulasi data RDKK agar mendapatkan kelebihan jatah 132 ton pupuk bersubsidi. Salah satunya dengan memasukkan banyak data petani fiktif sebagai penerima pupuk bersubsidi tahun 2019.

"Untuk masuk kualifikasi RDKK kan ada syaratnya. Yaitu petani penggarap dan lahan tidak boleh lebih dari dua hektare. Yang dimasukkan ada yang bukan petani penggarap, ada yang keluarganya, ada yang orang lain. Datanya dimanipulasi di situ," terangnya.

Pengajuan RDKK petani terhadap pupuk bersubsidi tahun 2019, lanjut Salahuddin, harus melalui rantai birokrasi yang panjang. Yaitu dari kelompok tani, lalu ke gapoktan, ke penyuluh pertanian lapangan (PPL), ke Pemkab Jombang, Pemprov Jatim, hingga ke Kementan.

Untuk saat ini, dia menegaskan belum ada keterlibatan poktan dan gapoktan dalam manipulasi data RDKK. Menurut dia, karena poktan dan gapoktan sebatas mengajukan data para petani penerima pupuk bersubsidi saja ke PPL.

Disinggung terkait kemungkinan adanya keterlibatan PPL dan Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Salahuddin menyatakan belum menemukan indikasi tersebut.

"Untuk saat ini belum. Kalau dalam perjalanan nanti ada fakta baru, nanti kami sambil jalan kita lihat perkembangan di lapangan. Biar kami fokus ini dulu (tersangka Solahuddin)," jelasnya.

Begitu juga terkait kemungkinan adanya manipulasi data RDKK pupuk bersubsidi di kecamatan lainnya di Kabupaten Jombang. Menurut Salahuddin, saat ini baru wilayah Mojoagung yang dijadikan target operasi (TO) pengungkapan korupsi pupuk bersubsidi.

"Belum kami dalami (kecamatan) yang lain. Kami fokus di Mojoagung dulu," tandasnya.

Kejari mengusut korupsi pupuk bersubsidi ini untuk menjawab kelangkaan pupuk bersubsidi yang pernah terjadi di Jombang. Penyelidikan dilakukan selama enam bulan sejak sekitar Maret 2020.

Status perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 21 September 2020. Karena saat itu kejaksaan menemukan sejumlah indikasi tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang tahun 2019.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.