Dalam sidang vonis itu, Gilang hanya mendengarkan putusan melalui video teleconference dari Polrestabes Surabaya. Adapun sidang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 dan 6 bulan tahun," kata hakim ketua Khusaini saat membacakan putusan, Rabu (3/3/2021).
![]() |
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan penjara.
"Dan pidana penjara sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 3 bulan," ujar hakim.
Vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Gilang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Gilang dengan 8 tahun penjara.
Usai mendengar putusan, mantan mahasiswa Unair tersebut mengaku belum memutuskankan. Melalui pengacaranya, Bambang Sugiharto, Gilang akan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang predator fetish pocong sempat membuat heboh dunia jagat maya dengan praktik membungkus orang yang baru saja dikenalnya seperti pocong demi kepuasan seksualnya.
Gilang akhirnya diamankan di rumah bibi nya di Kapuas, Kalimantan Tengah. Dia ditangkap tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arief Risky. Tim Satreskrim Polres Kapuas juga terlibat dalam penangkapan.
Lihat Video: Gilang 'Fetish Bungkus Kain Jarik' Dipanggil Kepolisian
(iwd/iwd)