Gilang Predator Fetish Pocong Dituntut 8 Tahun Penjara

Gilang Predator Fetish Pocong Dituntut 8 Tahun Penjara

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 20:20 WIB
sidang gilang predator fetish pocong
Persidangan Gilang yang digelar secara teleconference (Foto: Amir Baihaqi/File)
Surabaya - Gilang predator fetish pocong dituntut pidana 8 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan karena Gilang telah terbukti melanggar UU ITE dan Perlindungan Anak.

Sidang tuntutan terdakwa sendiri digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online. Adapun tuntutan dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Tanjung Perak.

Jaksa menyebut terdakwa yang mempunyai nama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama ini terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU nomor juncto Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 juncto UU nomor 35 tahun 2014 jo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama 8 tahun," kata Willy saat membacakan tuntutan, Rabu (27/1/2021).

Selain pidana penjara 8 tahun, Gilang predator fetish pocong ini juga dituntut denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

"Dan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," ujar jaksa.

Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang predator fetish pocong sempat membuat heboh dunia jagat maya. Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Dia ditangkap tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arief Risky. Tim Satreskrim Polres Kapuas juga terlibat dalam penangkapan. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.