Jalani Sidang Perdana, Gilang Predator Fetish Pocong Didakwa 3 Pasal

Jalani Sidang Perdana, Gilang Predator Fetish Pocong Didakwa 3 Pasal

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 19:29 WIB
sidang gilang predator fetish pocong
Sidang Gilang digelar secara teleconference dan tertutup (Foto: Amir Baihaqi/File)
Surabaya - Sidang dakwaan Gilang predator fetish pocong digelar secara teleconference dan tertutup. Dalam sidang tersebut Gilang didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan tiga pasal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya I Gede Willy menyebut pada pasal pertama, Gilang dijerat dengan pasal UU ITE. Sebab Gilang diketahui telah menyuruh saksi untuk membungkus korban dan mengambil foto dan video.

"Pidana pasal 45b Jo Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Willy, Rabu (4/11/2020).

Sedangkan pada pasal kedua, JPU mendakwa dengan UU Perlindungan anak. Hal itu karena pria yang mempunyai nama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama itu diketahui telah membungkus dengan kain dan melakukan oral seks kepada korban

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam dan diatur pidana dalam pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 jo.UU nomor 35 tahun 2014 jo. UU nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Adapun pasal yang terakhir, Gilang didakwa dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Karena sebelum membungkus, Gilang menyuruh untuk melepas baju para korbannya terlebih dahulu.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 289 KUHP," kata Willy.

Sidang langsung dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi. Menurut Willy, dari keterangan dua saksi yang dihadirkan, keduanya menguatkan dakwaan yang dibacakan jaksa. Gilang sendiri tidak membantah dengan keterangan dua saksi itu.

"Ya, dari dua saksi itu keterangannya menguatkan dakwaan. Dakwaannya kan UU ITE dan asusila," tandas Willy. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.