Indikasi pungli dalam tes swab di Labkesda Mojokerto diperoleh detikcom dari sumber terpercaya di internal Dinas Kesehatan. Sumber ini memberikan data dalam bentuk foto pembukuan keuangan di Labkesda Mojokerto. Pembukuan yang ditulis tangan oleh pegawai Labkesda berinisial FR dan MS itu merinci uang masuk yang diduga hasil pungli.
Pada awal Januari 2021, tertulis saldo Rp 43.780.000 pada pembukuan tersebut. Sampai 28 Januari saja, setelah dikurangi berbagai pengeluaran, akumulasi uang yang diduga mengalir ke Labkesda Mojokerto sudah mencapai Rp 102.043.000.
Pemasukan yang diduga hasil pungli itu dari berbagai sumber. Mulai dari sejumlah rumah sakit swasta dari luar Mojokerto, perguruan tinggi swasta di Mojokerto hingga beberapa perusahaan. Nilai uang masuk bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 11,2 juta.
Namun, dr Sujatmiko mengaku tidak mengetahui adanya pembukuan diduga uang hasil pungli di laboratorium kesehatan, di bawah kendali Dinkes Kabupaten Mojokerto tersebut. Dia juga menyatakan tidak pernah menerima setoran dari Labkesda Mojokerto.
"Saya tidak tahu apa-apa terkait pembukuan itu. Tidak ada setoran, baik untuk saya maupun sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata dr Sujatmiko saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (2/3/2021).
Sejak awal melayani tes swab COVID-19 pada tahun lalu, dr Sujatmiko mengaku sudah mewanti-wanti para penanggung jawab di Labkesda Mojokerto agar tidak melakukan pungli. Arahannya itu dia sampaikan ke Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Labkesda Nur Mutoliah maupun ke Dokter Penanggung Jawab Labkesda dr Ulum Rokhmat, yang kini juga menjabat Sekretaris Dinkes Kabupaten Mojokerto.
Badan Litbangkes Kemenkes menunjuk Labkesda Mojokerto sebagai salah satu laboratorium pemeriksa COVID-19 di Indonesia. Sehingga mulai sekitar Agustus 2020 bisa melayani pemeriksaan PCR terhadap sampel-sampel swab dari rumah sakit rujukan COVID-19 di luar Kabupaten Mojokerto secara gratis.
"Malah mereka (Plt Kepala Labkesda dan Dokter Penanggung Jawab Labkesda Mojokerto) sudah saya panggil dan saya arahkan tidak boleh ada pungutan apapun," terangnya.
Oleh sebab itu, indikasi pungli pelayanan tes swab di Labkesda Mojokerto membuat dr Sujatmiko kaget. Dia langsung mengklarifikasi dugaan pungli tersebut ke Plt Kepala Labkesda Mojokerto Nur Mutoliah.
"Sudah saya tanya Bu Nur, tidak ada pungutan dan lain-lain. Sesuai instruksi saya tidak boleh ada pungutan apapun," ungkapnya.
Sebelumnya, detikcom mendapat foto dokumen kerja sama tes swab PCR antara RS Muhammadiyah Jombang dengan Labkesda Mojokerto sejak 22 Desember 2020. Surat kerja sama nomor 290/PKS/III.6.AU/A/2020 itu ditandatangani Direktur RS Muhammadiyah dr Novi Kurniasari dan Plt Kepala Labkesda Mojokerto Nur Mutoliah.
Terkait kerja sama tes swab dengan Labkesda, dr Sujatmiko menegaskan wajib melalui Dinkes Kabupaten Mojokerto. Menurut dia, sejak awal pandemi COVID-19, pihaknya belum sekali pun menjalin kerja sama dengan rumah sakit swasta, perguruan tinggi dan perusahaan swasta untuk melayani tes swab. Sehingga kerja sama yang diam-diam dilakukan Plt Kepala Labkesda adalah pelanggaran.
Saat ini Labkesda Kabupaten Mojokerto sudah mempunyai payung hukum untuk memungut biaya dari layanan tes swab. Yakni sejak disahkannya Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jasa Umum tanggal 15 Januari lalu. Tarif tes swab RT-PCR dipatok Rp 750 ribu. Tarif tersebut hanya berlaku untuk perorangan, lembaga, atau perusahaan yang meminta tes swab tanpa rekomendasi dari tim tracing atau rumah sakit rujukan COVID-19.
Meski disahkan 15 Januari lalu, Perda tersebut dipastikan belum diberlakukan saat dugaan pungli terjadi. Karena Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata dan dr Sujatmiko saat dikonfirmasi detikcom pada 15 Februari menyatakan, Perda masih tahap pencermatan pengetikan. Dr Sujatmiko juga mengakui sampai saat ini belum ada pendapatan dari jasa tes swab di Labkesda Mojokerto.
"Sampai hari ini belum ada pendapatan dari Labkesda," lanjutnya.
Plt Kepala Labkesda Mojokerto Nur Mutoliah menampik adanya pungli tersebut. Menurut dia, uang yang masuk sebatas untuk ucapan terima kasih yang nilainya tidak sampai ratusan juta.
Dia menyebut kerja sama dengan rumah sakit swasta, perusahaan dan perguruan tinggi di bawah kendali Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Mojokerto dr Langit Kresna Janitra. Padahal, dr Langit tidak masuk struktur organisasi Labkesda.
"Sebenarnya belum ada (tarif tes swab PCR), tapi kadang-kadang mereka itu ucapan terima kasih. Nah, terkait detailnya nanti ke dr Langit sebagai penanggung jawab. Kalau saya yang mengurusi semua ya pusing," cetusnya.
Dr Langit langsung membantah tudingan Nur Mutoliah. Dia mengaku tidak berwenang menentukan kebijakan di Labkesda Mojokerto. Apalagi menjalin kerja sama dengan rumah sakit, perguruan tinggi dan perusahaan swasta.
"Saya hanya pengendali COVID saja. Di Labkesda yang di-swab berapa yang positif berapa, saya bawa ke Dinkes untuk direkap. Saya sudah membantu malah difitnah. Kerja sama hitam di atas putih, terus ada dan lain-lainnya (pungli) kami tidak ada, tidak pernah ada, tidak pernah tahu saya," pungkasnya.