Barang ilegal itu dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang di PT Alam Sinar, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang pada Jumat (26/2/2021). Atas barang ilegal itu, 3 orang ditetapkan tersangka.
"Sepanjang tahun 2020 ada 3 tersangka yang diamankan. Lainnya masih dalam proses di pengadilan dan kejaksaan. Kesuluruhan merupakan pelaku rokok ilegal," ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi usai pemusnahan barang ilegal.
Selain tembakau ilegal, barang kiriman pos yang terdiri dari sex toys, anak panah, senjata dan onderdil senjata api berjumlah 35 item juga turut dimusnahkan dalam kesempatan itu.
"Total kerugian yang dialami negara dari barang ilegal yang dimusnahkan saat ini setidaknya mencapai Rp 306 juta lebih," tuturnya.
Sedangkan total kerugian negara dari barang ilegal sepanjang tahun 2020 setidaknya mencapai Rp 4,8 miliar.
"Selama tahun 2020, kami telah memusnahkan 6 juta batang rokok ilegal, 12.546 bungkus rokok, BKC HTPL sebanyak 106 botol, BKC MMEA (minuman mengandung etil alkohol) sejumlah 12.546 liter dan barang kiriman pos sebanyak 162 item barang," sambungnya.
Latif menyebut, pihaknya akan terus berkomitmen melaksanakan fungsi utama bea cukai sebagai community protector.
"Kami memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi. Karena jika tidak dikendalikan, maka akan mengganggu kesehatan, keamanan dan moralitas," jelas Latif.
Terakhir, Latif menerangkan jika seluruh barang ilegal yang diamankan hingga akhirnya dimusnahkan tersebut berasal dari wilayah Malang Raya.
"Ketika tiga syarat untuk dijadikan tersangka yakni kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum terpenuhi, maka akan kami proses," tutup Latif. (iwd/iwd)