Santunan COVID-19 Disetop, Ini Kata Pakar Kebijakan Publik

Santunan COVID-19 Disetop, Ini Kata Pakar Kebijakan Publik

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 25 Feb 2021 19:29 WIB
Pakar kebijakan publik Untag Surabaya Agus Sukristyanto
Pakar kebijakan publik Untag Surabaya Agus Sukristyanto (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya -

Kemensos menyetop santunan Rp 15 juta bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19. Bagaimana pakar kebijakan publik menilai hal itu?

Kebijakan penghentian santunan bagi ahli waris pasien COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19. Surat Edaran itu dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti.

Pakar kebijakan publik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Agus Sukristyanto menilai kebijakan Kemensos menghentikan santunan COVID-19 itu sah-sah saja. Adapun dalam istilahnya hal itu disebut terminasi.

"Bisa. Jadi semua kebijakan itu pada prinsipnya bisa. Bahkan ada hal-hal yang sifatnya urgen itu diperbolehkan," ujar Agus saat berbincang dengan detikcom, Kamis (25/2/2021).

"Tentu saja masing-masing keputusan itu ada argumentasinya secara nalar. Itu, baik mulai dari proses pembuatan sampai pada proses implementasi kebijakan. Nah itu istilahnya terminasi," jelasnya.

Menurut Agus, jika sebuah kebijakan sudah pada tataran implementasi dan kemudian dihentikan. Maka dipastikan ada argumentasi lain yang melatarbelakangi, dalam hal ini yakni anggaran.

"Kalau sudah pada tataran implementasi bisa jadi kebijakan itu mungkin ada argumentasi menyangkut soal anggaran ya. Anggarannya dialokasikan mungkin pada pasien yang masih perawatan atau isolasi mandiri. Itu jauh lebih utama," jelasnya.

"Tapi bukan berarti yang meninggal itu, ahli waris nya itu ndak perlu. Tapi sejauh anggaran masih mencukupi atau memadai," tambah pria asal Banyuwangi itu.

Sedangkan menanggapi protes para ahli waris yang sudah diusulkan tapi batal menerima, Agus menyarankan adanya jalan tengah. Sebab pada prinsipnya kebijakan itu jangan sampai merugikan satu sama lain.

"Mungkin perlu diambil jalan tengah. Yang sifatnya sudah mengajukan atau sebagainya itu perlu dipertimbangkan juga. Mengingat mengurus dan lain sebagainya itu kan juga butuh satu tenaga dan biaya," ujar Agus.

"Jalan tengah itu adanya sebuah kompromi. Sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Tapi yang sudah mengajukan. Kalau yang belum bisa mengikuti keputusan itu," imbuhnya.

"Yang penting gini, kebijakan itu jangan sampai merugikan masyarakat. Tapi masyarakat juga harus tahu kemampuan keuangan negara juga dalam situasi seperti ini," tandas Agus.

Simak video 'Kemensos Beri Santunan Rp 15 Juta ke Keluarga Korban Corona':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.