"Awalnya kami mendapat laporan dari keluarga korban, bahwa pada tahun 2018, korban yang masih di bawah umur mendapat perlakuan persetubuhan yang dilakukan oleh tetangga, tapi dibantu oleh kakek si korban," kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif, Kamis (25/2/2021).
"Atas laporan tersebut, kemarin sudah kita tindaklanjuti dengan menangkap para pelakunya, baik itu tetangga mau pun kakek korban," sambung Arif.
Tetangga korban yang ditangkap berinisial AD, usia 26 tahun. Sedangkan sang kakek berinisial SR, usia 75 tahun.
"Sedangkan korban ini masih berusia sekitar 14 tahun," lanjut Arif.
Kronologisnya, kata Arif, si kakek menyuruh pemuda tetangganya itu untuk berhubungan badan dengan sang cucu. Saat terjadi hubungan intim itu, sang kakek ikut menyaksikan.
"Setelah selesai, si kakek ini memberi uang Rp 50 ribu. Yang 20 ribu dikasihkan ke cucunya, yang Rp 30 ribu dikasihkan ke pemuda tetangganya itu," terang Arif.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan prilaku sang kakek ke orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkannya ke Polres Jember.
"Kedua tersangka sudah kita amankan dan sekarang ini masih kita proses," pungkas Arif.
Saksikan juga 'Pamer Hubungan Intim di Medsos, Apa Sih Alasannya?':
(iwd/iwd)