Seorang pria di Jember tega mencabuli anak tirinya selama 4 tahun. Korban dicabuli sejak kelas 6 SD.
"Pelaku berinisial DN, usia sekitar 43 tahun. Sedangkan korban saat ini usia sekitar 16 tahun, sekolah kelas 1 SMK," kata Kasat Reskrim Polres Jember AkP Yadwivana Jumbo Qantasson, Kamis (5/3/2020).
Menurut Jumbo, perbuatan bejat DN terhadap korban pertama kali dilakukan di waktu subuh, pada Maret 2016. Saat itu korban sedang tidur sendiri di kamarnya.
"Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Istrinya atau ibu korban saat itu sudah berada di pasar karena punya toko pracangan di sana," imbuh Jumbo.
Korban yang sedang terlelap langsung ditindih dan mulutnya dibekap. Korban awalnya berusaha melawan. Namun akhinya tak berdaya karena kalah tenaga.
"Saat itu pelaku bukan hanya mencabuli, tapi juga menyetubuhi korban," kata Jumbo.
"Kejadian kedua pada petang hari masih di hari yang sama. Pelaku kembali melampiaskan nafsunya ke anak tirinya itu," tambah Jumbo.
Usai melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun. Ancaman itulah yang membuat korban ketakutan sehingga tak berani buka mulut.
Sejak itulah pelaku berkali-kali mencabuli korban setiap ada kesempatan. Ini berlangsung terus selama 4 tahun atau sampai korban duduk di bangku SMK.
"Untuk persetubuhan terjadi dua kali, ya pada awal itu. Berikutnya adalah aksi cabul. Seperti memegang atau meraba bagian sensitif korban," terang Jumbo.
Ulah pelaku terungkap dari kecurigaan tetangga sekitar. Mereka menilai pelaku memperlakukan anak tirinya dengan berlebihan.
"Terungkapnya kasus pencabulan ini diawali dari kecurigaan tetangga, yang melihat perbuatan ayah tirinya kepada sang anak. Yang terkesan berlebihan," kata Jumbo.
Perbuatan berlebihan yang dilakukan tersangka kepada anak tirinya itu, seperti memeluk dan menciumi di depan umum. Dan sama sekali tidak menunjukkan kasih sayang orang tua ke anak.
"Hal itu dinilai berlebihan, sehingga tetangga korban saling bergunjing dan mengingatkan ibu korban," ujar Jumbo.
Gunjingan tetangga itu rupanya didengar paman korban. Korban pun didesak ada hubungan apa dengan ayah tirinya.
"Karena ditanyai itu, akhirnya korban menjelaskan dan mengaku perbuatan ayah tirinya. Selanjutnya setelah itu, korban bersama pamannya dan juga ibunya, melaporkan perbuatan tersangka ke mapolsek Ambulu" jelas Jumbo.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Jember. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.