Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini, merekam hubungan intimnya bersama sang tunangan dengan menggunakan ponsel seluler miliknya. Terkait motif, alasan, atau bagaimana video itu bisa tersebar di masyarakat, khususnya wilayah Kecamatan Sukowono, polisi masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan dari saksi serta barang bukti.
"Kapan pastinya video itu dibuat, masih kami dalami. Namun yang jelas sudah beredar di Sukowono," kata Kanit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Suyitno Rahman saat dihubungi detikcom, Rabu (28/8/2019).
Video mesum itu pun sampai ke kedua orang tua mereka. Kemudian sang wanita korbannya lapor ke polisi.
"Video tersebut akhirnya diketahui orangtua. Melihat video tersebut, orangtua korban tidak terima, sehingga melaporkan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur ke Mapolres Jember," katanya.
Pihak keluarga korban yakni dari pihak perempuan, lanjut Suyitno, meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut karena anaknya masih di bawah umur.
"Dari keterangan saksi, pemeran dalam video tersebut sepasang muda-mudi yang sudah bertunangan," sambung Suyitno.
Polisi pun mengaku masih terus mengumpulkan alat bukti kasus video mesum tersebut. "Jadi meskipun bertunangan, korban masih tetap melanjutkan kasus ini," ujarnya.
Sementara itu pihak keluarga MA berupaya berdamai dengan keluarga calon besan, dan meminta untuk segera menikahkan sejoli tersebut.
"Tapi permintaan tersebut ditolak mentah-mentah pihak keluarga korban," pungkasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini