Kota Mojokerto Zona Oranye, Wali Kota Izinkan Sekolah Tatap Muka

Kota Mojokerto Zona Oranye, Wali Kota Izinkan Sekolah Tatap Muka

Foto: Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 23 Feb 2021 14:14 WIB
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto -

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengizinkan sekolah tatap muka untuk siswa SD-SMP negeri maupun swasta mulai 1 Maret 2021. Mojokerto kini masih berstatus zona oranye.

Data yang dilansir detikcom dari laman infocovid19.jatimprov.go.id, Kota Mojokerto masih bertahan di zona oranye penyebaran COVID-19. Jumlah pasien terinfeksi Virus Corona hingga 22 Februari 2021 mencapai 2.296 jiwa. Terdiri dari 106 pasien dalam perawatan, 2.035 pasien sembuh, serta 155 pasien meninggal dunia.

Berdasarkan sumber yang sama, Kota Mojokerto mempunyai fatality rate cukup tinggi, yakni 6,75 persen. Artinya, hampir 7 dari setiap 100 orang yang terinfeksi COVID-19 di kota ini meninggal dunia. Sementara recovery rate atau tingkat kesembuhan pasien mencapai 88,63 persen.

Meski begitu, Wali Kota Mojokerto mengizinkan pemberlakuan sekolah tatap muka untuk siswa SD dan SMP negeri maupun swasta. Sedangkan pembelajaran bagi murid PAUD dan TK tetap secara daring. Kepala daerah yang akrab disapa Ning Ita ini mengklaim wilayahnya sudah membaik dari pandemi COVID-19.

"Terkait KBM (kegiatan belajar mengajar), melihat tren angka keterpaparan COVID-19 yang semakin menurun. Artinya, kondisi Kota Mojokerto semakin membaik. Maka akan segera memutuskan melaksanakan kembali KBM secara tatap muka di tingkat SD dan SMP yang akan dimulai 1 maret 2021. Tentu saja KBM dilaksakan terbatas dengan protokol kesehatan yang cukup ketat," kata Ning Ita dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (23/2/2021).

Rupanya, klaim kondisi Kota Mojokerto membaik dari pandemi COVID-19 yang dicetuskan Ning Ita salah satunya berdasarkan hasil pemetaan Rukun Tetangga (RT) untuk PPKM mikro. Menurut dia, zonasi 682 RT di wilayahnya berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 3 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan zona hijau adalah RT tanpa ada penduduknya yang terinfeksi COVID-19. Jika terdapat 1-5 orang positif COVID-19 di satu RT, maka menjadi zona kuning. Jika ditemukan 6-10 orang terinfeksi Corona, maka RT tersebut menjadi zona oranye. Sedangkan jika terdapat lebih dari 10 penderita Corona, RT itu menjadi zona merah.

Karena mengacu pada Inmendagri tersebut, mayoritas RT di Kota Mojokerto menjadi zona hijau. Hanya sebagian kecil yang tergolong zona kuning. Seperti yang dipublikasikan Satgas Penanganan COVID-19 setempat di situs covid19.mojokertokota.go.id.

"Terkait zona satu kota atau satu wilayah, aturannya menggunakan Permenkes. Indikatornya sangat rigid. Yang menghitung sehingga muncul zona hijau, kuning, oranye dan merah adalah BNPB berdasarkan data (aplikasi) allrecord yang kami kirim setiap pekan. Khusus PPKM mikro aturannya menggunakan Inmendagri 3 2021 indikatornya sangat sederhana. Kalau 0 di satu RT maka hijau, 1-5 kuning, 6-10 orangye, lebih dari 10 merah. Data bisa dilihat semua masyarakat di situs, bisa kita ketahui 682 RT mana saja yang masih zona kuning kami upayakan menjadi zona hijau," terangnya.

Simak Video: Anjuran Mendikbud Bila Pembelajaran Jarak Jauh Sulit Diterapkan

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, kata Ning Ita, dirinya mengizinkan sekolah tatap muka untuk siswa SD dan SMP sederajat juga berpedoman pada SKB 4 Menteri nomor 04/KB/2020, nomor 737 tahun 2020, nomor HK.01.08/MENKES/7093/2020 dan nomor 420-3987 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 di masa Pandemi COVID-19.

"Dalam SKB tersebut disebutkan agar Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten maupun kota untuk menyiapkan rencana belajar tatap muka atau kelas klasikal secara terbatas sesuai protokol kesehatan," cetusnya.

Ia menjelaskan, sekolah tatap muka akan digelar di seluruh SD-SMP negeri dan swasta di Kota Mojokerto. Pembelajaran klasikal bakal melibatkan 12.314 siswa SD dan 8.362 siswa SMP. Prokes bakal diterapkan secara ketat.

Yaitu jumlah siswa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal di setiap kelas. Sehingga KBM dibagi menjadi dua gelombang, pagi dan siang untuk mencegah kerumunan. Setiap siswa dan guru wajib memakai masker tiga lapis dan wajib mencuci tangan sebelum masuk maupun saat keluar dari ruang kelas.

Antar-siswa maupun antara guru dengan siswa wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter. Nantinya, setiap bangku akan dipasang sekat. Siswa yang sakit wajib belajar secara daring. Untuk itu, para guru harus mengajar dengan metode blended learning atau campuran tatap muka dengan daring.

"Kami memastikan sarana dan prasarana protokol kesehatan di seluruh SD dan SMP negeri tersedia memadai, tempat cuci tangan dan sabun, masker tiga lapis untuk siswa dan guru, thermo gun, tersedia sekat di setiap bangku siswa dan guru. Di setiap sekolah sudah dibentuk Satgas COVID masing-masing di bawah Disdikbud Kota Mojokerto. Mereka bertanggungjawab memastikan prokes diterapkan ketat," ujarnya.

Wali Kota perempuan pertama di Mojokerto ini juga mewajibkan setiap siswa yang akan mengikuti sekolah tatap muka mendapatkan izin dari orang tua masing-masing. "Tujuannya untuk kepentingan psikologis dan persiapan kita bersama. Bahwa proses transfer ilmu harus kita lakukan, di lain sisi para orang tua punya tanggung jawab yang sama untuk menjaga anak-anak agar tidak terpapar COVID-19," ujar Ning Ita.

Sekolah tatap muka, tambah Ning Ita, pernah diuji coba selama 10 hari pada Desember tahun lalu. Menurut dia, tidak ada persoalan yang terjadi selama uji coba. Pembelajaran tatap muka 1 Maret nanti juga ditunjang vaksinasi COVID-19 terhadap para guru pada pekan akhir Februari 2021.

"Terdapat 1.527 tenaga pendidik dan pendidikan yang akan divaksin, mulai dari TU (pegawai tata usaha) sampai guru, baik ASN maupun honorer," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.