Data Satgas COVID-19 Kabupaten Blitar, satu RT yang menerapkan PPKM mikro itu berada di Dusun Jatiluhur, Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro. Virus Corona menginfeksi sebanyak 55 santri dan pengasuh pondok pesantren di daerah itu, serta 5 warga.
"Areal sekitar ponpes telah kami isolasi. Para santri dan pengasuh juga telah isolasi di dalam pondok. Aktivitas mobilitas warga di RT itu kami batasi sampai masa isolasi mereka yang terkonfirmasi positif selesai," kata Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/2/2021).
Secara regional, status paparan Corona Kabupaten Blitar saat ini telah turun di zona oranye . Namun jika di-break down, dari 22 kecamatan hanya satu yang zona hijau, yakni Kecamatan Binangun. Masih ada 20 kecamatan lain yang zona merah dan satu zona hitam tepatnya di Kecamatan Selopuro.
Sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 3 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Pemkab Blitar dan Forkopimda Kabupaten Blitar membentuk 248 kampung tangguh di tiap desa/kelurahan.
"Kalau sebelumnya hanya ada 75 kampung tangguh, pada PPKM Mikro ini seluruh desa/kelurahan harus membentuk kampung tangguh," tutur Bupati Blitar Rijanto.
Bagaimana skema penerapan PPKM mikro, Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan semuanya sudah diatur dalam Inmendagri tersebut. Di Jatim diimplementasikan dalam pembentukkan Kampung Tangguh sampai tingkat RT/RW.
"Di dalamnya ada 4 bidang yaitu pencegahan, penanganan, sosialisasi, dan bantuan penanganan COVID-19. Seluruh bidang diisi Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, karang taruna, PKK relawan, dan tenaga kesehatan," terang Leo.
Saat ini Satgas COVID-19 dan Kampung Tangguh sudah melakukan pendataan, untuk penentuan zonasi tingkat RT. Respon PPKM ada 3 yaitu respons 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta karantina. Kemudian respons 3M sehingga sosialisasi dan edukasi bisa berjalan.
"Respons ketiga, pada zona oranye dan merah di RT ada pembatasan aktivitas masyarakat. Seperti kegiatan ibadah dan jam keluar masuk RT dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," pungkasnya.
Tonton Video: PPKM Mikro Berlaku, Apa Saja Batasannya?
(iwd/iwd)