Dua tersangka yang diamankan yakni Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahamdi (41) warga Sumenep, Madura. Keduanya diamankan polisi pada Senin (15/2) sekitar pukul 19.30 WIB, di Pelabuhan Jangkar, Situbondo.
Sedangkan 3 ribu detonator tersebut dikemas dalam 30 kotak. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Pelabuhan Jangkar Situbondo sering ada transaksi jual beli detonator.
"Dari hasil penyelidikan Ditpolairud Polda Jatim berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial M warga Probolinggo dan M warga Sumenep," kata Gatot saat rilis di Ditpolairud Polda Jatim, Jumat (19/2/2021).
Gatot menambahkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti detonator atau bahan peledak untuk bom ikan tersebut. "Dari pengungkapan ini diperoleh data bahwa barang-barang ini dijual Rp 7 ribu per unitnya. Kalau ditotalkan semua (barang bukti) senilai Rp 21 juta," ungkap Gatot.
Dalam penyelidikan terungkap bahwa tersangka Mastur merupakan seorang residivis kasus yang sama. Dia pernah ditangkap pada 2015.
Peledak yang dibuat oleh tersangka terbilang berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potasium serta belerang. Sementara unsur kimia yang terkandung dalam peledak yakni black powder (low explosive).
"Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut," kata Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya terancam mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (sun/bdh)