Puluhan Ton Bahan Bom Ikan Diamankan Polisi dari Gudang di Surabaya

Puluhan Ton Bahan Bom Ikan Diamankan Polisi dari Gudang di Surabaya

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 18 Jan 2021 15:17 WIB
Puluhan Ton Bahan Bom Ikan Diamankan dari Gudang di Surabaya
Puluhan ton bahan bom ikan diamankan Ditpolairud Polda Jatim/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Puluhan ton bahan peledak untuk bom ikan diamankan polisi dari sebuah gudang di Margomulyo Surabaya. Dua orang diamankan dalam kasus ini.

Kedua orang yang diamankan yakni MB (43) merupakan perakit bom ikan dan WP (34) Dirut PT DTMK. Dari gudang itu, polisi mengamankan barang bukti Pottasium Chlorate 1.020 karung dengan berat 25.500 kg atau 25 ton.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih saat jumpa pers, Senin (18/1/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelum yang diungkap oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri 23 Desember 2020 lalu. Dengan mengamankan satu tersangka berinisial BW asal Bangkalan, Madura.

"Jadi pada waktu hasil pengembangannya ditemukan 16 ton (pottasium chlorate). Dikembangkan terus oleh penyidik gabungan Mabes dari Polair Mabes dan Polair Polda Jatim. Kita mendapatkan lagi beberapa( 25 ton) barang bukti lagi," kata M Yassin Kosasih saat rilis di Ditpolairud Polda Jatim.

Yassin menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka modus yang digunakan yakni pemesanan potassium.

"Tersangka melakukan pemesanan secara lisan kepada PT DTMK, dan pembayaran secara transfer atas nama penerima yaitu selaku Komut PT DTMK," ungkap Yassin.

Selanjutnya, Yassin menambahkan dari hasil penggeledahan ditemukan karung baru dengan tulisan "Potassium Chlorate" sehingga adanya indikasi dugaan pengemasan ulang potassium chlorate sebelum dijual kepada konsumen.

"PT DTMK melakukan penjualan potassium chlorate kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakangan pembeli, dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan dengan tujuan penjualan keuntungan penjualan demi mendapatkan keuntungan dengan menggunakan rekening pribadi atas nama DN," ungkap Yassin.

Sementara itu, dari hasil keterangan kepala gudang, Yassin menyampaikan bahwa melakukan perubahan kemasan dari sodium perchlorate menjadi menjadi pottasium chlorate yang ditempatkan di blok N7 dan blok N15.

Dari hasil uji lab terhadap kedua bahan tersebut, kedua bahan tersebut merupakan senyawa kalciumklorat (KCL03) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive.

"Ahli labfor menerangkan, bahwa potassium chlorate merupakan bahan kimia oksidator," ungkap Yassin.

"Penyidik sedang mendalami mendalami dugaan tindak pidana perlindungan konsumen Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan tidak menutup kemungkinan persangkaan terhadap tidak pidana lain dalam perkara ini," tandas Yassin.

Sedangkan dari pengembangan kasus ini dan tangkapan sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti bahan peledak dari tiga lokasi yaitu 1,615 dan 25 kg dengan berat total 40.375 kg.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat non12 tahun 1951 tentang bahan peledak atau Pasal 122 nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Lihat juga video 'Bareskrim Tangkap Penyuplai Bahan Bom Ikan di Makasar-Sumenep':

[Gambas:Video 20detik]



(bdh/bdh)