Dua tersangka itu yakni IS (35) alias J warga Kupang Gunung Jaya, Putat Jaya, Sawahan selaku pengedar, dan ES (27) warga Medokan Semampir, Sukolilo sebagai kurir.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan, terungkapnya jaringan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IS.
"Ada informasi dari masyarakat di Putat Jaya, Sawahan disinyalir sering digunakan transaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan IS," tutur Gatot dalam jumpa pers, Kamis (18/2/2021).
Dari penangkapan itu, lanjut Gatot, polisi menyita sabu seberat 22,81 gram. Dari keterangan IS, selama ini ia menyuplai sabu dari Porong, Sidoarjo yang dikirim oleh kurir.
"Tersangka IS ini membeli barang dari seseorang berinisial HRS masih DPO seharga Rp 950 ribu per gram. Dan selama ini dikirim melalui kurir ES ini," terang Gatot.
Gatot menambahkan, dari pengembangan tersangka IS, polisi kemudian menggerebek rumah ES kurir yang selama ini mengirim sabu. Hasilnya ditemukan 5.521 gram yang dikemas menjadi 7 paket dalam bungkus teh China.
"Dari pengembangan, kemudian kami menangkap ES dan ditemukan 5.521 gram yang dikemas 7 paket dengan masing-masing berat bervariasi," ujar Gatot.
Menurut Gatot, dari keterangan yang didapat, selama ini ES telah mengirim sabu dua kali ke tersangka IS. Dua kali menjadi kurir itu ia mengaku mendapat upah Rp 50 juta.
"Tersangka ES sudah dua kali mengirim dan diberi upah Rp 50 juta. Saat ini kami masih mengembangkan lagi dan memburu bandarnya," tegas Gatot.
Kedua tersangka IS dan ES kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 2009 tentang narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara. (sun/bdh)