Polisi Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu di Surabaya yang Dikemas Dalam Teh China

Polisi Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu di Surabaya yang Dikemas Dalam Teh China

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 18:38 WIB
sabu 8 kg
8 Kg sabu disita dari 4 tersangka (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Polisi menangkap empat tersangka dan menyita 8 kg sabu. Para tersangka menyembunyikan sabu dengan mengemasnya dalam teh China.

Keempat tersangka adalah Holil (42) warga Gresik, Dedy Irawan (31) warga Gresik, M Ariyansa (25) warga Gresik dan M Rusli (25) warga Bangkalan. Keempat tersangka diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Muaro Jambi, Jambi.

Waka Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan terungkapnya kasus peredaran sabu tersebut berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya pada November 2020 lalu dengan barang bukti 50 gram sabu.

"Berawal dari penangkapan tersangka JS pada bulan November, kemudian kita kembangkan ke luar Pulau Jawa, hingga total barang bukti yang kita amankan 8 kg sabu dan dua barang bukti dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sabu ini," kata Hartoyo kepada detikcom, Rabu (27/1/2021).

sabu 8 kg8 kg sabu dikemas dalam teh China (Foto: Deny Prastyo Utomo)

Hartoyo mengatakan 8 kg sabu tersebut berasal dari Medan. Dan dengan mobil, sabu yang dikemas dalam teh China itu dibawa ke Pulau Jawa. Untuk mengelabui polisi, di dalam mobil diletakkan banyak durian.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan para tersangka mengambil 8 kg sabu dari Medan dengan modus mengangkut durian. Sementara teh herbal yang setiap kantongnya berisi 1 kg sabu itu diletakkan di bagian dalam mobil.

"Jadi modusnya mengangkut durian dibawa dari Medan menuju ke Jatim. Rencananya diedarkan di Surabaya dan sekitarnya," ungkap Memo.

Memo menambahkan dua dari empat tersangka sudah tiga kali mengedarkan sabu ke Surabaya.

"Dua dari empat pelaku ini sudah pernah mengedarkan sebelumnya. Sudah 3 kali. Bulan November 20 kilogram, bulan Desember 10 kilogram, Januari ini kita tangkap 8 kg sabu," lanjut Memo.

Untuk upah, para tersangka mendapat upah Rp 10 juta untuk 1 kg sabu yang berhasil diedarkan.

Dari ungkap kasus ini polisi mengamankan sabu seberat 8 kilogram, dua unit mobil, dua kartu ATM, lima buah handphone android.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 115 Jo 132 dan Pasal 114 Jo 132 dan Pasal 112 Jo 132 UU no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.