Ponpes di Jombang yang Pimpinannya Cabuli-Setubuhi Santriwati Tak Berizin

Ponpes di Jombang yang Pimpinannya Cabuli-Setubuhi Santriwati Tak Berizin

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 15:54 WIB
Pimpinan ponpes di Jombang, Kiai S (50) melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwatinya. Ternyata, ponpes tersebut tidak punya izin operasional.
Plt Kasi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Jombang Arif Hidayatullah/Foto: Enggran Eko Budianto
"Harapan kami yang belum, segera. Sehingga kami bisa melakukan pembinaan. Kalau memang berniat mendirikan pondok agar segera mendaftar," lanjutnya.

Kiai S mencabuli dan menyetubuhi para santriwatinya pada 2019-2020. Sejauh ini polisi menetapkan 6 santriwati ponpes sebagai korban. Petugas terus mengusut kasus ini karena jumlah korban diperkirakan mencapai 15 santriwati. Rata-rata usia korban 16-17 tahun saat dicabuli dan disetubuhi tersangka.

Akibat perbuatannya, Kiai S ditahan di Rutan Polres Jombang sejak Selasa (9/2) malam. Dia disangka dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.