"Nggak ada yang saling cepat seperti itu. Polri dan TNI bekerjasama untuk mendukung program pemerintah dalam konteks penegakkan hukum, apabila ada pelanggaran-pelanggran di bidang distribusi (pupuk bersubsidi) yang kita tangani," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf saat jumpa pers di halaman belakang gedung Tri Brata, Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (16/3/2015).
Selama Januari sampai Maret 2015, ada 9 kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ada 8 tersangka yang diamankan dan barang bukti yang disita sebanyak 213 ton pupuk subsidi jenis ZA, SP-36, Pteroganik, Urea, Phonska.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyita 110 ton dan 1 tersangka dari CV Mitra Agro Sentosa, Jalan Veteran, Peterongan, Jombang.
Polres Jember mengamankan 13 ton, 2 kasus dan 2 tersangka. Polres Magetan 3 kasus, 4 tersangka dan 39 ton. Polres Lamongan 1 kasus, 35 ton dan tersangkanya masih dalam penyelidikan.
Polres Gresik 1 kasus, 1 tersangka dan mengamankan 4 ton pupuk subsidi. Polres Sidoarjo 1 kasus, 25 ton diamankan. Sedangkan tersangkanya juga masih dalam penyelidikan.
"Modusnya berbeda-beda. Ada yang dengan cara pupuk bersubsidi diubah menjadi non subsidi. Warna dirubah seolah-olah bukan subsidi. Karena memang harganya berbeda, sehingga ada keuntungan antara Rp 200-300 perkilogram," terangnya.
"Saya sudah mengintruksikan para kapolres bekerjasama dengan Forpimda (forum pimpinan daerah) setempat. Juga disampaikan ke babinkamtibmas, babinsa untuk meningkatkan pengawasan, termasuk kerjasama dengan PPL," tandasnya.
Sementara itu, tahun lalu Polda Jatim dan polres jajaran mengungkap 10 kasus dan mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti 106 ton pupuk bersubsidi jenis ZA, SP-36, Petroganik, Urea, Phonska.
(roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini