Pencabulan Pimpinan Ponpes di Jombang Terbongkar, Semua Santri Dipulangkan

Pencabulan Pimpinan Ponpes di Jombang Terbongkar, Semua Santri Dipulangkan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 13:21 WIB
Pimpinan Ponpes Sirojul Ulum di Jombang, Kiai Subechan (50) ditahan karena mencabuli dan menyetubuhi 6 santriwatinya. Para korban tergolong anak di bawah umur yang usianya 16-17 tahun.
Kiai S (tengah)/Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang -

Kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pimpinan sebuah ponpes di Jombang, Kiai S (50) terbongkar. Kini semua santri dipulangkan.

Ponpes ini terletak di tengah permukiman penduduk di Kecamatan Ngoro, Jombang. Tidak ada satu pun papan nama pada pintu masuk ke ponpes tersebut.

Jalan menuju pondok berupa tanah di antara rumah penduduk. Di dalam gedung pesantren yang catnya dominan warna biru itu tampak sepi. Tidak ada aktivitas apapun di dalam pondok.

"Santri sudah pulang semua sejak tiga hari yang lalu," kata MI (43), warga yang tinggal di depan ponpes kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Berdasarkan data yang dirilis Polres Jombang, ponpes itu didirikan Kiai S sekitar 2010. Hingga saat ini, pesantren tersebut mempunyai sekitar 300 santri putra dan putri.

Usia para santri beragam. Mulai 3 tahun sampai 25 tahun. Mereka tinggal di asrama yang disediakan pesantren di lokasi yang sama. Kediaman Kiai S juga di lingkungan pondok tersebut.

Tidak ada pendidikan formal di pesantren ini. Para santri diajari untuk menghafal Al-Qur'an, hadis dan kitab.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih membenarkan, ratusan santri ponpes tersebut telah dipulangkan semua. Pemulangan para santri dilakukan bertahap sejak sebelum Kiai S ditangkap karena kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap para santriwati, pada Selasa (9/2) malam.

"Yang memulangkan pihak pondok sendiri. Mungkin karena sedang pandemi COVID-19 saja. Kami tidak tanya sampai ke sana," terangnya.

Lihat Video: Polresta Cirebon Tangkap 3 Pemerkosa Anak di Bawah Umur

[Gambas:Video 20detik]



Kiai S mencabuli dan menyetubuhi para santriwatinya pada 2019-2020. Pria beristri dan mempunyai anak ini memanfaatkan ketaatan santrinya untuk melancarkan perbuatan asusila tersebut.

Modus tersangka salah satunya dengan membangunkan korban pada tengah malam untuk menunaikan salat tahajud. Setelah korban salat, Kiai S lantas mencabuli korban di kamar asrama putri.

Selain itu, Kiai S juga mencekoki korban dengan doktrin yang menyimpang agar santriwati tersebut bersedia disetubuhi. Ia menyebut alat kelamin perempuan adalah jalan yang mulia karena menjadi jalan lahirnya para pemimpin. Sehingga berhubungan layaknya suami istri adalah perbuatan yang mulia.

Akibat perbuatannya, Kiai S ditahan di Rutan Polres Jombang sejak Selasa (9/2) malam. Dia disangka dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.