Parahnya Pimpinan Ponpes Cabuli-Setubuhi Santriwati Bermodus Doktrin Sesat

Round-up

Parahnya Pimpinan Ponpes Cabuli-Setubuhi Santriwati Bermodus Doktrin Sesat

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 10:11 WIB
Pimpinan Ponpes Sirojul Ulum di Jombang, Kiai Subechan (50) ditahan karena mencabuli dan menyetubuhi 6 santriwatinya. Para korban tergolong anak di bawah umur yang usianya 16-17 tahun.
Kiai S (tengah)/Foto file: Enggran Eko Budianto

Modusnya, Kiai S memberi doktrin menyimpang kepada korban. Yakni alat kelamin perempuan adalah jalan yang mulia. Karena dari situlah para pemimpin dilahirkan.

"Dengan kata-kata itu tersangka selalu meyakinkan korban bahwa melakukan hubungan suami istri adalah suatu hal yang mulia dan akan menjadi orang yang beruntung," ungkap Agung.

Kasus pencabulan dan persetubuhan itu terbongkar setelah salah satu korban kabur dari ponpes. Santriwati yang kabur asal Kecamatan Jogoroto, Jombang. Gadis berusia 17 tahun itu kabur dari ponpes di Kecamatan Ngoro, Jombang pada Minggu (7/2).

"Orang tua korban melihat ada sifat yang berbeda pada putrinya, lalu digali. Akhirnya ketahuan putrinya sudah dicabuli tersangka," lanjut Agung.

Akibat pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan, Kiai S disangka dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka adalah pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," pungkas Agung.


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.