Modusnya, Kiai S memberi doktrin menyimpang kepada korban. Yakni alat kelamin perempuan adalah jalan yang mulia. Karena dari situlah para pemimpin dilahirkan.
"Dengan kata-kata itu tersangka selalu meyakinkan korban bahwa melakukan hubungan suami istri adalah suatu hal yang mulia dan akan menjadi orang yang beruntung," ungkap Agung.
Kasus pencabulan dan persetubuhan itu terbongkar setelah salah satu korban kabur dari ponpes. Santriwati yang kabur asal Kecamatan Jogoroto, Jombang. Gadis berusia 17 tahun itu kabur dari ponpes di Kecamatan Ngoro, Jombang pada Minggu (7/2).
"Orang tua korban melihat ada sifat yang berbeda pada putrinya, lalu digali. Akhirnya ketahuan putrinya sudah dicabuli tersangka," lanjut Agung.
Akibat pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan, Kiai S disangka dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka adalah pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," pungkas Agung.
(sun/bdh)