Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban pada akhir Januari lalu. Pelaku yakni Natasay's Ortula Al-Akhsa (33) alias Tatak. Ia pemilik kafe Wrong Way.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia mengendarai pikap putih lalu mengadang truk Satpol PP dekat kafe miliknya. Setelah keluar dari pikap, pelaku cekcok dan beberapa kali mengumpat. Serta menantang petugas karena tidak terima kafenya didatangi petugas. Sehingga terjadi kegaduhan dan pengunjung kafe berlarian keluar. Sebagian ada yang berusaha melerai kegaduhan tersebut.
Atas kejadian itu, pemilik kafe tersebut dilaporkan ke polisi dengan nomor LP-B/26/I/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polres Tuban. Pelaku dan tujuh orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh petugas Satreskrim. Yang akhirnya menetapkan Tatak sebagai tersangka. Lalu pikap bernopol S-8646-HJ itu diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri menegaskan, siapa saja dengan sengaja menghalangi petugas menjalankan operasi protokol kesehatan (prokes), bisa dijerat dengan Pasal 212 KUHP atau Pasal 216 KUHP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap 7 saksi dan pelaku, akhirnya pemilik kafe ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Ruruh, Senin (15/2/2021).
Ia menuturkan, ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Karena di bawah 5 tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor hingga proses sidang nanti.
Ruruh berharap, peristiwa ini tidak terulang kembali dan bisa dijadikan pembelajaran untuk warga Tuban. "Tidak ada yang boleh mentang-mentang menghalangi. Sekalipun itu keluarga dari pejabat mana pun, terlebih kegiatan yang dilakukan oleh petugas untuk keselamatan hidup banyak orang," imbuhnya.
Menurutnya, masyarakat seharusnya bisa menghargai petugas yang sedang bertugas. Terlebih saat ini pemerintah sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
"Saya harap ini kejadian pertama dan terakhir. Kita komitmen tegas terhadap hal seperti ini," lanjutnya.
Tersangka mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. "Saya berharap tidak ada pemilik warung lainnya yang mencontoh perbuatan saya. Saya minta maaf," pungkas Tatak. (sun/bdh)