Camat Pakal Tranggono membenarkan hal tersebut. Pihaknya bersama tiga pilar akan melakukan penutupan terhadap warung-warung tersebut. Pihaknya sudah memberikan surat edaran agar tempat usahanya berhenti mulai besok.
"Pembagian surat pemberitahuan untuk berhenti tempat usahanya mulai besok," ungkap Tranggono saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (12/2/2021).
Tranggono menambahkan, operasional warung-warung itu dilakukan setelah petugas tidak ada. Namun saat petugas datang, mereka akan menutup lokasi yang diduga menjadi tempat ajang minum miras dan karaoke.
"Padahal sudah kita berikan edaran pada saat PSBB dan PPKM untuk tidak ada jualan minuman beralkohol, karaoke dan wanita pendamping," ungkap Tranggono.
Meski petugas sering memberikan denda administratif sesuai dengan aturan Perwali, namun masih tetap saja berjualan. Akhirnya petugas memutuskan melakukan penutupan sementara waktu.
"Kalo denda sudah sering, baik ke penjual maupun wanita pemandu lagu. Kita tutup saja," tandas Tranggono.
Sementara Kapolsek Pakal Kompol Koiril Regasa saat dikonfirmasi, membenarkan terkait penutupan sementara warung-warung yang disertai hiburan.
"Karena situasi pandemi seperti ini, ada hiburan itu. Petunjuknya dari tiga pilar akhirnya ditutup sementara. Artinya ditutup sampai nanti melihat situasi dengan adanya pandemi ini," tandas Koiril.
(fat/fat)