Pemuda di Banyuwangi 30 Kali Setubuhi Pacar dengan Ancam Sebar Video Mesum

Pemuda di Banyuwangi 30 Kali Setubuhi Pacar dengan Ancam Sebar Video Mesum

Ardian Fanani - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 18:18 WIB
Pemuda di Banyuwangi ini 30 kali menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Korban terpaksa terus melakukan persetubuhan karena takut video mesum mereka tersebar.
Jumpa pers Polresta Banyuwangi/Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Pemuda di Banyuwangi ini 30 kali menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Korban terpaksa terus melakukan persetubuhan karena takut video mesum mereka tersebar.

Pelaku yakni OI (18) warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Korban dan OI menjalin hubungan asmara. Kemudian pada Februari 2020, pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Pelaku janji akan menikahi korban.

"Dari hasil bujuk rayu tersebut, dilakukan persetubuhan dimulai dari Februari 2020," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin kepada detikcom, Senin (15/2/2021).

Ternyata, pelaku merekam persetubuhan tersebut. Hingga akhirnya, setiap kali ingin menyalurkan nafsu birahinya, tersangka mengancam korban akan menyebarkan video mesum mereka.

"Dengan alasan rekaman tersebut digunakan sebagai obat kangen ketika pelaku tidak bisa bertemu dengan korban," jelas Arman.

Selain itu, pelaku juga kerap memaksa korban mengirimkan foto telanjang. Lagi-lagi, foto-foto korban juga digunakan pelaku untuk memaksa korban melayani nafsunya.

"Total aksi yang dilakukan selama Februari hingga Oktober 2020, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 30 kali," tambahnya.

Kasus persetubuhan ini akhirnya dilaporkan pihak keluarga korban ke pihak kepolisian. Atas dasar laporan itu, polisi segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah mendapatkan bukti yang kuat, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah pakaian pelaku dan korban. Kemudian HP warna biru, HP warna merah ungu, dan VCD berisi video persetubuhan. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.