Guru Olahraga di Blitar yang Cabuli Muridnya Terancam Dipecat dari PNS

Guru Olahraga di Blitar yang Cabuli Muridnya Terancam Dipecat dari PNS

Erliana Riady - detikNews
Sabtu, 13 Feb 2021 11:38 WIB
Kasus guru olahraga di Blitar mencabuli muridnya menjadi perhatian KPAI. Desakan hukuman diperberat ditujukan kepada tersangka,termasuk diberhentikan sebagai PNS.
Tersangka pencabulan di Blitar saat menjalani pemeriksaan/Foto: Erliana Riady
Blitar - Kasus guru olahraga di Blitar mencabuli muridnya menjadi perhatian KPAI. Desakan hukuman diperberat ditujukan kepada tersangka, termasuk diberhentikan sebagai PNS.

Guru olahraga SMPN di Kecamatan Doko, Blitar berinisial BR (39) menjadi tersangka kasus pencabulan karena menyetubuhi muridnya sebanyak 11 kali. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta hukuman terhadap pelaku nantinya diperberat.

Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati menjelaskan alasan mengapa hukuman pelaku harus diperberat. Menurutnya, kejadian pencabulan itu terjadi di lingkungan pendidikan dan pelaku adalah guru yang seharusnya melindungi anak muridnya.

"Harusnya kan guru, melindungi anak, di satuan pendidikan itu kan jelas di Undang-Undang Perlindungan Anak. Saya sih usul ada pemberatan hukuman, karena ini ada di satuan pendidikan dan dia adalah salah satu penanggungjawab. Jadi sepertiga (hukuman) tambahannya dari tuntutannya," kata Rita kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Blitar, Budi Kusumarjaka sependapat dengan desakan dari KPAI. Namun sanksi Diknas untuk memecatnya sebagai PNS, bisa dijatuhkan ketika putusan hukum sudah inkrah.

"Ini sedang kita proses sambil menunggu keputusan dari pengadilan. Sebagai pertimbangan memberhentikan sebagai PNS kepada yang bersangkutan," kata Budi saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (13/2/2021).

Selain terancam diberhentikan dari PNS, Budi juga menyatakan, saat ini BR (39) yang sudah berstatus tersangka pencabulan sudah tidak menerima gaji sepenuhnya. Karena untuk memberhentikan gaji tersangka, tidak perlu menunggu putusan pengadilan inkrah.

"Pemberhentian gaji tidak harus menunggu inkrah. Namun kami bisa memutuskan hukuman PNS-nya sesuai PP 53, ketika keputusan hukumnya sudah inkrah," tambahnya.

Keterangan senada juga disampaikan Kepala BKD Kabupaten Blitar, Mashudi. Ketika statusnya sudah menjadi tersangka, maka BR hanya menerima 50 persen dari gajinya per bulan.

"Saat statusnya sudah tersangka, maka gajinya kami berikan 50 persen. Di Kabupaten Blitar saat ini ada dua kasus pencabulan yang dilakukan PNS terhadap anak di bawah umur. Yang satu guru di Doko itu, satunya pegawai Dishub di Wlingi. Prosesnya sama, gaji mereka kami berikan hanya 50 persen. Sanksi PNS-nya nunggu putusan hukumnya inkrah," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, BR dijadikan tersangka kasus pencabulan. Perbuatan mesum telah dilakukan 11 kali, mulai ruang kelas hingga ruang kepala sekolah.

"Tersangka ternyata sudah 11 kali melakukan pencabulan pada muridnya yang masih di bawah umur. Sejak Bulan September 2019 dan baru dilaporkan kepada kami Desember 2020," jelas Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara'langi kepada detikcom, Minggu (7/2).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.