KPAI: Hukuman Guru Olahraga Blitar yang Setubuhi Murid Harus Diperberat

KPAI: Hukuman Guru Olahraga Blitar yang Setubuhi Murid Harus Diperberat

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 08 Feb 2021 05:41 WIB
Rita Pranawati
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Guru olahraga SMPN di Kecamatan Doko, Blitar, berinisial BR (39) menjadi tersangka kasus pencabulan karena menyetubuhi muridnya sebanyak 11 kali. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta hukuman terhadap pelaku nantinya diperberat.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menjelaskan alasan mengapa hukuman pelaku harus diperberat. Menurutnya, kejadian pencabulan itu terjadi di lingkungan pendidikan dan pelaku adalah guru yang seharusnya melindungi anak muridnya.

"Harusnya kan guru, ya harusnya melindungi anak, di satuan pendidikan itu kan jelas di Undang-Undang Perlindungan Anak. Saya sih usul ada pemberatan hukuman, karena ini ada di satuan pendidikan dan dia adalah salah satu penanggungjawab. Jadi sepertiga (hukuman) tambahannya dari tuntutannya," kata Rita kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rita tak heran dengan modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya. Dia menilai para pelaku kekerasan seksual terhadap anak memang selalu memakai rayuan dan iming-iming.

"Motif-motif ini kan selalu dipake merayu, terus kemudian menjadi atlet diiming-imingin," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, dia berbicara mengenai pentingnya sosialisasi kepada anak terkait kesehatan reproduksi. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah kejadian-kejadian serupa dapat terus terulang.

"Makannya kemudian sosialisasi terkait dengan kepada anak ya kesehatan reproduksi, mengenai bagian mana yang boleh dan tidak disentuh itu hal yang penting. Sehingga kasus seperti ini tidak terjadi," katanya.

Simak juga video 'Bejat! Guru Honorer di Pinrang Tega Cabuli Siswi di Sekolah':

[Gambas:Video 20detik]



Kapan kejadian ini terjadi? Simak di halaman berikutnya:

Seperti diketahui, seorang guru SMP berinisial BR menyetubuhi muridnya sebanyak 11 kali. BR mengaku beberapa kali memberi obat anti hamil untuk memuluskan aksi cabulnya yang berlangsung hingga berjalan tiga tahun.

Dengan bujuk rayu dan janji manis dicetak jadi atlet nasional, bocah ini dicabuli sejak usia 13 tahun. Tepatnya sejak September 2019 lalu. Korban juga mengaku tidak pernah mengalami kehamilan setelah berhubungan intim dengan gurunya itu.

"Tersangka mengaku, memang beberapa kali memberikan obat anti hamil kepada korban. Karena korban pada usia 13 itu, sudah mengalami siklus bulanan," terang Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara'langi kepada detikcom, Minggu (7/2).

Namun sepandai-pandainya menutupi kebusukan, aromanya akan tercium juga. Kabar kedekatan antara korban dengan tersangka santer terdengar di desa kecil itu. Sang paman, Ghisda yang penasaran menanyakan langsung ke keponakannya. Setelah didesak, keponakannya dengan takut mengaku jika telah berhubungan intim dengan gurunya itu.

Ghisda pun menceritakan aksi guru cabul kepada ibu korban. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban melaporkan ke Mapolres Blitar.

"Tersangka sudah kami tahan. Kami akan menjeratnya dengan pasal Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads