Korban Penganiayaan Saat Berhubungan Intim Meninggal Dalam Perawatan

Korban Penganiayaan Saat Berhubungan Intim Meninggal Dalam Perawatan

Suparno - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 16:37 WIB
pembunuhan di sidoarjo
Pemakaman korban menggunakan protokol kesehatan (Foto: Istimewa)
Sidoarjo - Akibat pendarahan otak, korban penganiayaan yang dipukul linggis saat berhubungan intim meninggal. Korban meninggal dalam perawatan di RSUD Sidoarjo.

Korban adalah Seniwati (56), seorang janda warga Desa Wonokupang Kecamatan Balongbendo Sidoarjo. Ia menjadi korban penganiayaan oleh tersangka Jupri (58) yang merupakan kekasih korban.

Mereka terlibat cinta segitiga yang memicu kecemburuan berujung penganiayaan. Kabar meninggalnya janda berprofesi tukang jahit tersebut disampaikan oleh Kapolsek Balongbendo Kompol Ari Priambodo.

"Kamis pagi tadi sekitar pukul 02.00 WIB, korban atas nama Seniwati meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo," kata Ari, melalui telepon selulernya Kamis (11/2/2021).

Ari mengatakan meninggalnya Seniwati akibat luka pukulan dari benda tumpul berupa linggis yang mengenai kepalanya. Kondisinya yang cukup parah membuat kondisinya kritis sehingga meninggal karena pendarahan di otaknya.

"Meninggalnya karena luka pendarahan di otaknya," jelasnya.

Ari menyebut bahwa hasil tes swab yang dilakukan oleh pihak rumah sakit terhadap korban hasilnya positif COVID-19. Akhirnya proses pemakaman menggunakan protokol kesehatan.

"Dan dari hasil swabnya pun korban positif COVID-19. Pemakaman di desa tadi akhirnya dilaksanakan seusai dengan protokol kesehatan," terang Ari

Sementara kondisi korban lainnya Misto (56) saat ini masih menjalani perawatan di RS Antar Medika Sidoarjo. Kondisinya disebut semakin membaik dan sudah sadarkan diri.

"Misto masih dirawat di RS Anwar Medika, kondisinya sudah membaik dan sadar," katanya.

Terkait proses hukum terhadap tersangka penganiayaan, berubah menjadi Pasal 351 KUHP karena menyebabkan korban meninggal dunia. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.

"Untuk tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo. Proses hukum tetap berlanjut pasalnya diganti 351 ayat 3 karena penganiayaan menyebabkan kematian," jelas Ari.

Diberitakan sebelumnya, Seorang janda bernama Seniwati (56) menjadi rebutan dua pria, Misto (56) dan Jupri (58). Ketiganya warga Kecamatan Balong Bendo, Kabupaten Sidoarjo.

Sabtu malam itu, pukul 20.00 WIB. Seniwati berjanji akan menemui Jupri di rumahnya di Desa Wonokupang, Balongbendo. Namun ternyata Seniwati juga mengundang Misto, kekasih seniwati yang lain, untuk datang ke rumahnya.

Melihat mereka berhubungan badan tersangka Jupri cemburu berat sehingga mengambil linggis kemudian melakukan penganiayaan kepada korban.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.