Ini Motif Pelaku Aniaya Kekasih yang Berhubungan Intim dengan Pria Lain

Ini Motif Pelaku Aniaya Kekasih yang Berhubungan Intim dengan Pria Lain

Suparno - detikNews
Senin, 08 Feb 2021 13:31 WIB
pembacokan di sidoarjo
Pelaku menganiaya pacarnya karena cemburu (Foto: Suparno)
Sidoarjo - Pelaku penganiayaan sejoli yang berhubungan intim di Balongbendo, Sidoarjo diringkus polisi. Pelaku ternyata tidak membacok korban, namun memukulnya dengan linggis.

Pelaku adalah Jupri (58), warga Desa Gagang Kepuh Kiriman, Balong Bendo, Sidoarjo. Pelaku adalah kekasih korban. Apa yang mendasari pelaku nekat menganiaya Senowati (56) dan Misto (56)?

"Korban (Misto) dan tersangka (Jupri) merupakan kekasih, dari korban Senowati. Dia memiliki pacar dua orang. Jadi ketiganya saling kenal. Penganiayaan dilakukan oleh pelaku lantaran cemburu melihat mereka berhubungan badan," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Wahyudin Latif di Polresta Sidoarjo, Senin (8/2/2021).

Wahyudin mejelaskan Sabtu (6/2) Senowati mengajak janjian dengan Jupri untuk datang ke rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Di waktu yang sama Misto juga diajak ke rumahnya.

Ketika janjian tersebut, Misto terlebih dahulu tiba di rumahnya dan bercakap di ruang tamu rumah si perempuan. Jupri yang mengetahui hal itu akhirnya memilih menyelinap ke rumah lewat pintu belakang sambil menunggu di kamar sebelah.

"Tersangka mengintip ke ruang tamu dari dalam kamar. Saat mengintip itu rupanya pelaku tidak menemui adanya kedua korban yang ternyata sudah berada di dalam kamar. Saat menuju ke kamar ternyata pelaku melihat kedua korban sedang berhubungan badan," jelasnya.

Wahyudin menambahkan rasa cemburu bercampur emosi membuat pelaku kalap dan sontak mengambil linggis yang kebetulan ada di kamar tersebut. Kemudian kedua korban dipukul di bagian kepala saat berhubungan badan hingga tak sadarkan diri.

"Setelah memukul korban menggunakan linggis, tersangka langsung mengambil motor milik Misto untuk dibawa kabur di Gresik," kata Wahyudin.

Namun pelarian pelaku tak lama. Kurang dari 24 jam, pelaku dapat tertangkap di Wringinanom, Gresik.

"Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya ia disangkakan Pasal 354 ayat (1) dan 356 KUHP ayat (2) ke 1 dan pasal 351 ayat (2) KUPH dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," jelas Wahyudin.

Sementara mengenai kondisi kedua korban saat ini, Wahyudin mengatakan bahwa kedua korban sudah dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Mereka masih hidup, namun belum diketahui bagaimana kondisinya saat ini.

"Korban masih hidup dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Kondisi pastinya saat ini masih belum tahu, nanti akan kami cek lagi ke RS," tandas Wahyudin.

Saksikan juga video 'Aniaya Warga hingga Tewas, Anggota DPRD Dharmasraya Jadi Buron!':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.