Status positif COVID-19 itu berdasarkan rapid antigen. Pelaku kemudian langsung diisolasi dan akan dilakukan swab PCR.
"Hasil rapid antigen, dia ternyata positif. Ini langsung akan dilakukan swab PCR," ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi di mapolres, Kamis (11/2/2021).
Menurut Kapolres, pelaku langsung diisolasi sambil menunggu hasil swab PCR. Sehingga pemeriksaan kasus pengancaman dan penolakan pemakaman protokol COVID-19 untuk sementara ditunda.
"Kami fokus ke kesehatan dulu. Karena hasil pemeriksaan antigennya ternyata dia positif. Satgas akhirnya juga melakukan tracing ke keluarga lainnya," kata Erick.
Dalam data yang dihimpun, kejadian bermula saat Maryati (41), warga Desa Kajar dinyatakan meninggal karena positif COVID-19 di RSUD dr Koesnadi. Itu berdasarkan hasil Swab PCR.
Proses pemulasaraan jenazah akhirnya menggunakan protokol COVID-19. Juga melibatkan sebagian anggota keluarga dengan APD lengkap dan sesuai syariat Islam.
Namun pada saat proses pemakaman di desa setempat menjelang pagi tadi, terjadi penolakan keras dari S (20). Ia ngotot agar ibunya dimakamkan secara umum, karena ia tak pernah percaya COVID-19.
Tak tanggung-tanggung, ia mengancam akan membakar rumah sakit serta mobil polisi. Bahkan, dengan samurai ia juga mengancam petugas jika jenazah ibunya dimakamkan secara protokol COVID-19. Akhirnya S diamankan dan pemakaman ibunya tetap dengan protokol COVID-19. (sun/bdh)