Peristiwa itu terjadi menjelang pagi tadi di Desa Kajar, Kecamatan Tenggarang. Pelaku berinisial S. Pemuda berusia 20 tahun itu ngotot dan secara frontal berteriak-teriak agar ibunya tak dimakamkan dengan protokol COVID-19.
"Betul. Ada penolakan dari anaknya. Agar ibunya tak dimakamkan secara protokol COVID-19," jelas Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz kepada detikcom di mapolres, Kamis (11/2/2021).
Dalam data yang dihimpun, kejadian bermula saat Maryati (41), warga Desa Kajar dinyatakan meninggal karena positif COVID-19 di RSUD dr Koesnadi. Itu berdasarkan hasil Swab PCR.
Proses pemulasaraan jenazah akhirnya menggunakan protokol COVID-19. Juga melibatkan sebagian anggota keluarga dengan APD lengkap dan sesuai syariat Islam.
Namun pada saat proses pemakaman di desa setempat, terjadi penolakan keras dari S. Ia ngotot agar ibunya dimakamkan secara umum, karena ia tak pernah percaya COVID-19.
Puluhan aparat yang terdiri dari Ton Dalmas Polres, Kodim, Satpol PP dan lainnya akhirnya diterjunkan untuk mengantisipasi hal terburuk, serta membubarkan kerumunan massa.
Pun melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Kasun, Kades, tokoh masyarakat setempat, serta anggota keluarga lainnya untuk membujuk agar si anak mau menerima pemakaman secara protokol COVID-19. (sun/bdh)