"Bahkan mengancam aparat dengan menggunakan samurai dan akan membakar mobil polisi," jelas Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz kepada detikcom di mapolres, Kamis (11/2/2021).
Kapolres menjelaskan, upaya persuasif sudah dilakukan dengan melibatkan kades dan tokoh masyarakat setempat. Namun si anak tetap keras menolak ibunya dimakamkan secara protokol COVID-19.
Peristiwa itu terjadi menjelang pagi tadi di Desa Kajar, Kecamatan Tenggarang. pelaku berinisial S. Pemuda berusia 20 tahun itu ngotot dan secara frontal berteriak-teriak agar ibunya tak dimakamkan dengan protokol COVID-19.
Dalam data yang dihimpun, kejadian bermula saat Maryati (41), warga Desa Kajar dinyatakan meninggal karena positif COVID-19 di RSUD dr Koesnadi. Itu berdasarkan hasil Swab PCR.
Proses pemulasaraan jenazah akhirnya menggunakan protokol COVID-19. Juga melibatkan sebagian anggota keluarga dengan APD lengkap dan sesuai syariat Islam.
Namun pada saat proses pemakaman jenazah COVID-19 di desa setempat, terjadi penolakan keras dari S (20). Ia ngotot agar ibunya dimakamkan secara umum, karena ia tak pernah percaya COVID-19.
Tak tanggung-tanggung, ia mengancam akan membakar rumah sakit serta mobil polisi. Bahkan, dengan samurai ia juga mengancam petugas jika jenazah ibunya dimakamkan secara protokol COVID-19. Akhirnya S diamankan dan pemakaman ibunya tetap dengan protokol COVID-19. (sun/bdh)