Data dari Satgas COVID-19 Kota Blitar, PPKM mikro hanya diberlakukan di dua titik. Pertama, satu RT berada di Kelurahan/Kecamatan Sukorejo. Kedua, di Perumahan Wisma Indah yang berlokasi di Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul.
"Kami terapkan PPKM mikro hanya di dua titik yang masih zona merah dan oranye. Skemanya berdasarkan zonasi dengan pembatasan sesuai protap yang telah ditetapkan, terutama mobilitas warganya yang keluar masuk untuk bekerja," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo kepada detikcom, Rabu (10/2/2021).
Sekretaris Kelurahan Sukorejo, Much Budi Rochani memaparkan, PPKM mikro diterapkan di areal Ponpes Putri Tarbiyatul Fallah. Tepatnya di RT 2 RW 8 Jalan Manggar. Dari hasil tracing dan testing, sebanyak 16 penghuni pondok pesantren itu terdiri santri dan pengasuh positif COVID-19.
Selain diterapkan PPKM mikro, di Kelurahan Sukorejo hari ini juga dilakukan skrining. Sasarannya kepada ibu hamil dan lansia. Skrining ini bertujuan untuk penanganan cepat dalam mengeliminir paparan virus COVID-19.
Selain dua RT di zona merah itu, Hakim menambahkan ada satu lingkungan perumahan juga dibatasi aktivitas warganya dalam skala mikro. Yakni di Perumahan Wisma Indah Kelurahan Kepanjenlor di Kecamatan Kepanjen Kidul. Wilayah ini masuk zona oranye paparan COVID-19.
"Untuk pendanaan pelaksanaan PPKM Mikro ini kami sentralisir melalui kelurahan. Sesuai aturan yang berlaku, pengajuan anggaran dari kelurahan melalui kecamatan. Anggaran kita ambilkan dari APBD Kota Blitar," imbuhnya.
Hakim menambahkan, pihaknya tidak menyediakan plafon anggaran. Karena pengajuan anggaran PPKM mikro ini menyesuaikan dengan kebutuhan tiap RT. Selain itu, fluktuasi jumlah aktif pasien terkonfirmasi positif COVID-19 bisa berubah setiap saat. (fat/fat)