Untuk mengantisipasi kejadian serupa, maka hotel, apartemen, dan penginapan harian diminta wajib lapor tamu yang menginap lebih dari 3 hari.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan ia mendapatkan amanah untuk melakukan pengawasan pada apartemen. Proses pengawasannya pun sudah selesai dirapatkan dan dilaporkan kepada Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.
"Nanti akan laporan secara tertulis. Intinya adalah, penghuni atau penyewa apartemen yang melakukan isolasi mandiri, wajib melaporkan pada pengelola dalam waktu satu hari," kata Eddy kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Penghuni yang akan melakukan isolasi mandiri di apartemen bisa melapor ke pengelola yang akan meneruskannya ke Satgas COVID-19. Setelah mendapat laporan, Satgas COVID-19 akan melakukan assessment dan pelacakan ke lokasi. Untuk menentukan bahwa lokasi tersebut layak digunakan untuk isolasi mandiri atau tidak. Jika tidak maka penghuni akan dievakuasi ke Hotel Asrama Haji.
Jika terdapat pasien COVID-19 yang OTG tetap nekat diam-diam isolasi mandiri di apartemen, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi. Tak hanya berlaku bagi pasien COVID-19 saja, tetapi pengelola juga.
"Jika tidak melaporkan, akan dikenai denda Rp 500 ribu. Pengelola wajib melaporkan pada Satgas COVID-19 dalam waktu satu hari. Apabila pengelola tidak juga melaporkan, dikenakan denda Rp 10 juta," jelasnya.
Denda tersebut akan diberlakukan setelah ada perubahan perwali. Jika tidak ada perwali, maka tidak bisa diberlakukan. Khususnya untuk apartemen.
"Harus perwali atau perda, makanya harus ada perubahan perwali," ujarnya. (iwd/iwd)