Ini Alasan Pemkot Surabaya Larang Isolasi Mandiri di Hotel

Ini Alasan Pemkot Surabaya Larang Isolasi Mandiri di Hotel

Esti Widiyana - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 10:53 WIB
PPKM Berskala Mikro Akan Digelar di Jatim
Foto: Tangkapan Layar
Surabaya - Pemkot Surabaya melarang warganya isolasi mandiri di rumah. Itu diberlakukan sejak PPKM jilid 1 tepatnya 3 minggu lalu. Selain melarang isolasi mandiri di rumah, pemkot juga melarang isolasi mandiri di hotel, apartemen dan penginapan harian.

Berdasarkan laporan dari Polrestabes Surabaya, ada pasien COVID-19 yang nekat diam-diam isolasi mandiri di hotel lebih dari tiga hari tanpa menunjukkan hasil tes usap.

Hotel yang disinggahi itu bukan khusus isolasi. Sementara pihak hotel tidak mengetahui ada pasien positif COVID-19.

"Pasien isolasi mandiri menengah ke atas (Isoman) di hotel. Kapan hari Polrestabes Surabaya sudah menemukan orang menginap di hotel lebih dari 3 hari, ternyata dia COVID-19," kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana di Balai Kota, Rabu (10/2/2021).

Ini alasan Pemkot Surabaya melarang warga positif COVID-19 isolasi mandiri:

1. Pegawai hotel tidak mendapatkan hasil tes usap tamu

2. Risiko penularan pada pegawai hotel

3. Bisa membuat klaster keluarga bagi pegawai hotel

4. Menjadi klaster perkampungan saat keluarga pegawai hotel yang terpapar keluar rumah

5. Pemkot tidak bisa memantau pasien COVID-19 yang diam-diam isolasi mandiri di hotel

6. Hotel tersebut bukan khusus isolasi mandiri, tidak ada penanganan dari tenaga kesehatan

7. Pengunjung lebih dari 3 hari tidak menunnjukkan hasil tes COVID-19 wajib lapor satgas kota

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.