Pemkot Surabaya melarang warga isolasi mandiri di hotel hingga penginapan harian jika terpapar COVID-19. Tiga pilar di Kecamatan Tenggilis Mejoyo menindaklanjuti soal larangan tersebut.
Petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Tenggilis Mejoyo, Satpol PP kecamatan dan Koramil setempat mengecek beberapa hotel di Jalan Prapen pada Selasa (9/2) malam. Mereka melakukan sosialisasi dan pengawasan. Seperti menanyakan kepada pengelola hotel apakah ada tamu hotel yang menginap lebih dari tiga hari.
Mereka juga mengingatkan pengelola hotel, bahwa tamu yang menginap lebih dari tiga hari harus menyertakan hasil tes swab PCR negatif. Atau hasil rapid test nonreaktif. Dikhawatirkan, mereka yang menginap merupakan pasien COVID-19 yang berniat isolasi mandiri di hotel.
"Kita melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan hotel-hotel di wilayah kami. Apakah mereka sudah disiplin dalam menerapkan surat edaran dari Wali Kota, bahwasanya pengunjung yang menginap lebih dari tiga hari wajib menunjukkan hasil rapid test maupun swab, untuk menjaga para karyawan dan pengunjung hotel lainnya," kata Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Krestiyan kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Krestiyan menambahkan, pihaknya akan mendatangi hotel dan dilakukan pengecekan kembali, serta meminta hard copy hasil tes PCR dan rapid test. Hal tersebut dilakukan demi keselamatan bersama dari wabah COVID-19 di Surabaya.
"Semoga saja dari pihak manajemen hotel sudah memeriksa (tamu), tidak ada yang positif. Kalau ada yang positif kita akan berkoordinasi dengan gugus tugas (Satgas COVID-19) untuk evakuasi yang bersangkutan. Karena tidak boleh di lingkungan hotel. Kalau pun yang belum, kami sudah mengimbau besok pagi bisa langsung swab di wilayah sekitar kita," ungkap Krestiyan.
"Kalau hasilnya negatif bisa melanjutkan (menginap), kalau positif, kita akan anjurkan untuk dirujuk ke tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah," lanjut Krestiyan.
Krestiyan menegaskan, semua pengunjung baik warga Kota Surabaya dan luar kota yang menginap lebih dari tiga hari wajib menunjukkan surat hasil tes swab atau rapid test.
"Semua warga baik dalam Kota Surabaya atau pun yang di luar yang menginap di Surabaya lebih dari tiga hari, sesuai dengan edaran wali kota wajib menunjukkan. Demi keselamatan karyawan dan pengunjung hotel lainnya. Karena disinyalir ada upaya yang melakukan karantina atau isolasi mandiri di hotel atau tempat penginapan," ujar Krestiyan.
Menurut Krestiyan, aturan-aturan ini tidak hanya dilakukan pada waktu PPKM Mikro saja. Namun sejak pelaksanaan PSBB sudah disosialisasikan.
Simak video 'Cara Mendaftarkan Diri untuk Donor Plasma Konvalesen':
"Artinya aturan ini untuk mencegah atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Jadi saya rasa sangat penting. Jadi kita mengingatkan kembali bagi mereka yang belum juga kita ingatkan kembali," terang Krestiyan.
Sementara Operasional Manager Yello Hotel Jemursari, Nrthesis, berterima kasih atas kunjungan petugas gabungan Polri/TNI serta Satpol PP, yang mengingatkan kembali terkait penerapan protokol kesehatan. Pihaknya sudah menjalankan protokol kesehatan di hotel dan sudah melakukan pembatasan di restorannya.
"Terima kasih atas kunjungannya, mengingatkan kembali untuk masalah sosialisasi. Sebetulnya sudah dilakukan di hotel kami untuk cuci tangan, disediakan hand sanitizer di setiap lantai, dan kami juga membatasi di restoran kami. Terima kasih kunjungannya," kata Nrthesis.
Ke depan, pihaknya juga akan menindaklanjuti arahan dan imbauan dari petugas, terkait pengunjung yang menginap lebih dari tiga hari agar menunjukkan hasil tes swab atau rapid test.
"Kami ini ada tamu yang biasa satu hari dua hari langsung check in, check out. Untuk tamu yang tiga hari nanti akan kita tindaklanjuti lagi. Kalau ada yang lebih dari tiga hari akan kita mintakan PCR demi kesehatan kita semua," pungkasnya.