"Kita belum mengeluarkan kebijakan PPKM Mikro. Kebijakan ini kan diambil oleh satgas, ada Pak Wali, dandim, kapolres, ada ketua DPRD dan lainnya. Kami sudah komunikasi dengan kapolres dan dandim. Akan kita lakukan evaluasi dulu," kata juru bicara Satgas COVID-19 Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, Selasa (9/2/2021).
Kokoh menegaskan selama belum ada kebijakan PPKM Mikro, pembatasan kegiatan masyarakat yang sudah berlangsung sejak 11 Januari 2021 tetap berlaku.
"Sementara pembatasan waktu kegiatan masyarakat tetap berlanjut, sesuai surat edaran (SE) Wali Kota Pasuruan No 13 Tahun 2021," terang Kokoh.
Surat Edaran Wali Kota Pasuruan No 13 tahun 2021 mengatur kegiatan masyarakat. Di antaranya tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan atau warung makan, kafe diwajibkan tutup pukul 20.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50%.
Masyarakat diminta menunda pelaksanaan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali kegiatan yang penting dan mendesak.
Baca juga: PPKM Mikro di Lamongan Diterapkan di 49 RT |
"Kawasan religi atau pemakaman di sekitar Masjid Agung Al-Anwar ditutup selama 24 jam setiap hari Kamis, sedangkan untuk hari lainnya tutup pukul 20.00 WIB," jelas Kokoh.
Penutupan 17 titik di 5 jalan utama yang berpotensi menimbulkan kerumunan sejak pukul 20.00 WIB, juga tetap dilakukan. 17 titik itu antara lain Jalan Pahlawan 2 titik, Jalan Sultan Agung 2 titik, Jalan Panglima Sudirman 5 titik. Kemudian Jalan KH Wachid Hasyim dan Alun-Alun 6 titik, Jalan Pelabuhan 2 titik. Taman-taman kota juga ditutup. (iwd/iwd)