"Sesuai instruksi Mendagri yang baru, ada perubahan jam tutup pusat pemberlanjaan. Dari jam 8 malam (20.00 WIB) menjadi jam 9 malam (21.00 WIB)," ujar Wagub Emil, Selasa (9/2/2021).
Emil menjelaskan, sesuai Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021, Pemprov Jatim mengeluarkan Keputusan Gubernur No 188/59/KPTS/013/2021 Tentang PPKM Mikro.
"WFH juga awalnya 75 persen, saat ini dikurangi menjadi 50 persen, WFO (Work From Office) 50 persen. Makan di tempat (dine in) 50 persen," imbuhnya.
Mantan Bupati Trenggalek ini menambahkan, PPKM Mikro sendiri mewajibkan di desa atau kelurahan didirikan posko.
"Jadi mengaktivasi posko di tingkat desa/kelurahan. Pendanaan dari APBD untuk kelurahan, dan dana desa untuk desa. Posko ini aktif untuk mengawal 3T, kontak erat. Dan memantau isolasi bagi mereka yang tidak bergejala," pungkasnya.
PPKM Mikro di Jawa Timur akan diterapkan mulai Selasa (9/2) hingga Senin (22/9). Gubernur Khofifah Indar Parawansa memastikan seluruh 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur akan menerapkan PPKM Mikro.
"PPKM Mikro diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, tapi basisnya adalah mikro, basis mikro ini adalah tingkat RT," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (8/2/2021) malam.
Khofifah menjelaskan, setiap kelurahan atau tingkat desa, wajib memiliki posko dalam menerapkan PPKM Mikro.
"Prinsip basisnya mikro sekali, tingkat RT. Poskonya ada di desa, karena ini kaitan dengan update data, reportase dari seluruh dinamika yang terjadi di desa atau kelurahan itu. Maka masing-masing desa atau kelurahan wajib punya posko," jelasnya.
(fat/fat)