"Iya, 49 RT diterapkan PPKM Mikro dan sesuai (Instruksi) Mendagri, menggunakan dana desa," kata Kabag Prokopim Pemkab Lamongan Arif Bachtiar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/2/2021).
Untuk penerapannya di Lamongan, menurut Arif, PPKM Mikro akan diterapkan di zona hijau dan zona kuning karena di Lamongan sudah tidak ada lagi zona merah. Untuk zona hijau dan kuning, terang Arif, tidak seketat zona lain yang harus sampai dengan membatasi pergerakan masyarakat.
"Sesuai dengan poin a dan b SK Gubernur Jatim. Poin A yaitu Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," kata Arif.
Untuk poin B yaitu Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat," papar Arif.
Pelaksanaan PPKM Mikro di Lamongan, lanjut Arif, mengedepankan kegotongroyongan dimana yang utama harus memastikan kondisi rumah layak untuk isolasi mandiri. Jika keluarga mampu, imbuh Arif, dibantu pemenuhan kebutuhan dan bagi yang kurang mampu tentu diupayakan bantuan.
"Untuk dana desa yang belum cair. Ini dilakukan percepatan administrasi agar segera bisa digunakan," terang Arif.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana membenarkan ada 49 wilayah RT/RW yang sementara menjadi pantauan dari Satgas COVID-19 di Lamongan. Untuk Lamongan, kata Miko, juga akan melibatkan ketua RT/RW setempat untuk melibatkan masyarakat dalam hal pelaksanaan PPKM mikro ini.
"Jadi mereka juga ikut membantu untuk menjaga agar tidak terjadi interaksi warga yang terindikasi COVID-19 dengan warga sekitar dan mengedepankan semangat gotong royong warga," jelasnya.
Untuk upaya pemantauan terhadap RT yang diberlakukan PPKM Mikro ini, lanjut Miko, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait akan rutin melakukan giat pemantauan yang dilaksanakan 1 tenaga dari Polri, 1 tenaga dari TNI dan 2 tenaga kesehatan.
"Ini untuk melaksanakan monitoring pelaksanaan PPKM yang ada di wilayah tersebut. Pembatasan yang dilakukan tidak seluruh RW akan tetapi hanya 1 rumah yang terindikasi COVID-19," pungkasnya.
Lihat juga Video: PPKM Mikro Berlaku, Apa Saja Batasannya?
(iwd/iwd)