Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Riskika mengatakan tawuran terjadi karena saling ejek antar geng Populer dan barisan tanpa pemimpin (BTP) di media sosial. Pelaku dan korban janjian bertemu dan saling serang.
"Motifnya saling ejek geng Populer dan BTP lalu saling tantang di media sosial Facebook," tutur Riskika kepada detikcom, Selasa (9/2/2021).
"Kemudian mereka bertemu dan tawuran pada Sabtu (6/2) dini hari di Jalan Dupak Rukun tepat di depan Pasar Loak Baru," imbuhnya.
Akibat tawuran itu, lanjut Riskika, satu orang mengalami luka bacok dan harus dilarikan ke rumah sakit. Korban adalah MDS (16).
"Korban mengalami luka bacok di kepala belakang, tangan kanan sobek, kaki kanan patah. Korban kemudian dilarikan ke RS," tukas Riskika.
Atas kejadian itu, keluarga korban kemudian tak terima dan melaporkan ke polisi. Dua orang yakni MA (17) dan MS (16) kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari keterangan kedua orang tersebut diperoleh pengakuan bahwa telah melakukan pengeroyokan terhadap korban dan kami tetapkan menjadi tersangka," jelas Riskika.
Kedua tersangka ini, lanjut Riskika, dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e KUHP Jo UU RI No.11 tahun 2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak.
"Kami kenakan pasal pengeroyokan. Tapi karena kedua tersangka masih di bawah umur maka nantinya masuk di peradilan anak," tandas Riskika. (iwd/iwd)