Surabaya - Polisi mengungkap kasus
tawuran antarkelompok pemuda yang menewaskan seorang remaja. Polisi mengamankan lima orang yang kini sudah jadi tersangka.
Tawuran itu terjadi pada Jumat (27/11) dini hari di Jalan Tembaan, Bubutan. Korban yakni Maulana Ramadhan (16), warga Gembong, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto. Ia ditemukan dalam kondisi tewas sekitar pukul 04.35 WIB.
Lima yang jadi tersangka yakni AYH (20) warga Tambaksari, BLR (18) warga Kalijudan dan RDC (18) warga Kaliasin. Serta dua orang tersangka yang masih di bawah umur berinisal R dan I.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, kasus kekerasan yang mengakibatkan korban tewas itu dilakukan bersama-sama. Setelah melakukan pencarian selama tiga hari, pihaknya mengamankan lima orang tersebut.
"Yang kita amankan ada lima. Yang dua di bawah umur. Kemudian yang tiga tersangka berinisial AYH, RDC dan BLRA ini yang sudah dewasa," kata Hartoyo kepada wartawan saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/12/2020).
Hartoyo menerangkan, ada dua kelompok pemuda di Surabaya yang memiliki konflik sebelumnya. Kemudian mereka saling menantang melalui media sosial.
"Kemudian terjadi tawuran di sekitar PGS ( Jalan Tembaan, Bubutan). Kemudian dari salah satu kelompok tersebut ada yang terluka, kemudian meninggal dunia," ungkap Hartoyo.
Dari lima tersangka yang sudah diamankan, salah satunya merupakan admin media sosial kelompok pemuda yang terlibat tawuran, yang melakukan provokasi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi sarana untuk tawuran, atau pengeroyokan terhadap korban. Yakni berupa celurit, samurai, gergaji, potongan kayu, batu, handphone, molotov dan keris. Lalu polisi juga mengamankan belasan sepeda motor.
"Kita mengimbau kepada pelaku-pelaku yang belum tertangkap, lebih baik menyerahkan diri. Dari pada nanti kita melakukan pengejaran. Lebih baik orang tua saudara, yang merasa motornya ada di sini. Mungkin orang tua anaknya yang terlibat tawuran lebih baik serahkan ke kita. Dari pada kita tangkap dan proses sebagaimana mestinya," lanjut Hartoyo.
Lima tersangka itu terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini