Mereka memilih untuk isolasi mandiri di hotel, namun tidak memberitahukan kondisi ke pihak hotel jika positif COVID-19. Padahal Pemkot Surabaya sejak tiga pekan lalu melarang isolasi mandiri (Isoman). Sebab, klaster keluarga mendominasi karena melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Mulai malam ini sudah bisa dilakukan. Pasti otomatis (Operasi) kita lihat anggota pengunjung lebih dari 3 hari. Harus menunjukkan hasil negatif COVID-19. Instruksi hari ini," kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana di Balai Kota, Selasa (9/2/2021).
Whisnu mengatakan pihaknya akan menggelar operasi bersama tiga pilar untuk melihat tamu yang menginap lebih dari tiga hari.
"Pasien isolasi mandiri menengah ke atas (Isoman) di hotel. Kapan hari Polrestabes Surabaya sudah menemukan orang menginap di hotel lebih dari 3 hari, ternyata dia COVID-19," tandasnya.
Mendapat informasi seperti itu, Whisnu pun meminta para camat se-Surabaya menginstruksikan hotel, apartemen dan penginapan harian untuk memastikan tamunya.
"Danramil, kapolsek, dan seterusnya untuk mendatangi dan minta data pengunjung yang datang lebih dari 3 hari," ujarnya.
Baginya, kasus pasien diam-diam isoman di hotel itu bisa membahayakan pihak hotel. Sebab hotel tidak mengetahui apakah tamu tersebut positif COVID-19 atau tidak. Ini dilakukan sejak ada instruksi PPKM Mikro.
"Ini harus tahu. Nanti kalau tidak dibersihkan malah tertular juga. Harus kita putus rantainya di sana," jelasnya.
Simak video 'Kemenkes Gandeng Babinsa dan Bhanbinkamtibmas Untuk Tracing Covid-19':
(fat/fat)