"Kita tegaskan (pendirian Pasar Muamalah) apapun itu kalau tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah tidak kita izinkan," tegas Kaji Mbing saat dikonfirmasi detikcom, Senin (8/2/2021).
Sejauh ini, kata Kaji Mbing, pihaknya belum memerintahkan OPD untuk melacak izin pendirian Pasar Muamalah. Sejauh ini terkait akan dibangunnya Pasar Muamalah, Pemkab Madiun belum pernah menerima pengajuan izin resmi.
"Sejauh ini sudah saya kroscek ke dinas perizinan bahwa sampai saat ini belum ada pengajuan izin. Rumor nya tidak disetujui warga juga. Kalau pun ada yang akan mengajukan, kita tidak izinkan," Kata Kaji Mbing.
Kaji Mbing mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polresta Madiun untuk melakukan penyelidikan. "Kita sudah koordinasi dengan Polresta Madiun terkait isu pendirian Pasar Muamalah itu," tandasnya.
Sebelumnya, Pasar Muamalah yang transaksi jual belinya menggunakan dinar-dirham akan dibangun di Madiun. Tepat di Dukuh Bendan RT 20 RW 05, Desa Teguhan, kecamatan Jiwan. Untuk warga yang menyetujui pembangunan dan mau tanda tangan, mendapat koin dinar-dirham.
Data yang dihimpun detikcom, alamat Pasar Muamalah di Madiun juga sudah tertera di google map dengan nana Pasar Muamalah Madiun. Di media sosial Facebook bahkan sudah ada pengikut yang berjumlah sekitar hampir 500. (iwd/iwd)