Pemkot Surabaya membuat wacana dan aturan baru terkait tempat hiburan malam dimasukkan dalam perizinan restoran, mendapat tanggapan dari DPRD Kota Surabaya. Ini diharapkan mereka bisa buka saat pandemi COVID-19.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz mengatakan usaha apapun di Kota Pahlawan harus dibuka. Sebab, menurutnya saat tidak dibuka, roda perekonomian terhenti. Nantinya, aturan itu bisa dimasukkan atau tidak dalam perubahan Perwali.
"Saya sepakat dengan pak wali kota, buka aja dulu, kalau melanggar baru ditutup. Biarkan jalan dulu, jika ada yang melanggar langsung dipunishment atau dihukum. Atau dengan pemberian surat pertama, kedua atau ketiga, baru saya sepakat," kata Mahfudz kepada detikcom saat di DPRD Kota Surabaya, Kamis (4/2/2021).
Jika Pemkot Surabaya ingin menutup RHU, jelas Mahfudz, kenapa tidak dilakukan sejak dahulu. Jika alasannya karena penularan (COVID-19), hal itu bisa diatur.
"Kalau cuman alasannya terjadi penularan (COVID-19), nggak cuman di sana sebetulnya. Tinggal diatur prokesnya bagaimana diperketat. Kalau memang nanti perizinan, ya diubah saja. Karena motivasinya adalah untuk kesejahteraan warga dengan cara penyebaran tenaga kerja. Itu sepakat," ungkap Mahfudz yang juga menjabat Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya.
Jika aturan tempat hiburan malam dimasukkan dalam perizinan restoran, tegas Mahfudz, Pemkot Surabaya wajib mengubah Perwali No 67 tahun 2021. Sebab dalam perwali, Pasal 33 bahwa rumah hiburan malam, karaoke wajib berhenti.
"Tapi faktanya masih banyak yang buka. Terus pertanyaannya penghasilan pajaknya kemana. Padahal pemerintah mengatakan ini tutup (Tempat hiburan). Otomatis kan tidak ada pajak, ini yang kami sayangkan. Ini akan mengurangi PAD (Pendapatan anggaran daerah) Kota Surabaya. Penghasilan yang dilarang ini, nggak ada. Padahal faktanya ada (Tetap buka), terus mengalir kemana (Uangnya)," ungkap Mahfudz.
Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni. Pihaknya mengapresiasi kebijakan Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Menurutnya, kebijakan ini luar biasa memberikan solusi.
"Saya mengapresiasi kebijakan ini, kebijakan ini menunjukkan kebijaksanaan yang luar biasa, setelah selama ini tidak pernah ada solusi atas tidak bekerjanya para pekerja sektor hiburan, ini menunjukkan pemerintah hadir dengan solusi meski tidak ideal namun tetap menjadi berkah bagi para pekerja RHU menjelang hadirnya bulan suci Ramadhan," ungkap Fathoni.
Namun, Fathoni berharap pengusaha wajib menjaga kepercayaan pemkot dengan tidak melakukan diversifikasi usaha.
"Meminta kepada Satpol PP Kota Surabaya menjadi komandan operasi pengawasan kepada setiap izin-izin usaha restoran tersebut, agar tidak beralih fungsi, karena Satpol PP adalah penegak Perda dan Perwali, bukan OPD Pemkot lain," tandas Fahtoni.